Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

TV Analog Dipadamkan 17 Agustus, Roy Suryo: Sosialisasi Kurang, Bisa Kisruh

Rabu, 14 Juli 2021 14:10 WIB
Pengamat Telematika, Roy Suryo. (Foto: ist)
Pengamat Telematika, Roy Suryo. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Rencana Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memadamkan televisi analog (Analog Switch Off/ ASO) mulai 17 Agustus 2021 menuai polemik.

Pakar Telematika, Roy Suryo mengatakan, sosialisasi kepada masyarakat terkait peralihan televisi analog ke televisi digital masih minim. Apalagi saat ini kasus Corona lagi meledak lagi.

"Pemerintah gamang dan masyarakat tidak siap, apalagi saat ini berada di tengah-tengah pandemi Covid-19," ujar Roy Suryo, Rabu (14/7).

Baca juga : WN Jepang Di Medan Tutup Usia Saat Jalani Isolasi Mandiri

Dia mengatakan, ketika 17 Agustus 2021 televisi analog dipadamkan dan televisi digital diberlakukan, maka masyarakat sudah tidak bisa lagi menerima tayangan televisi analog. Tanpa sosialisasi yang gencar dan tidak banyak masyarakat mengetahui peralihan televisi analog ke televisi digital, akan terjadi kisruh penayangan di tengah masyarakat.

"Jadi, saya bisa membayangkan tanpa sosialisasi yang baik, seperti sekarang ini, jangankan rakyat, Kominfo pun tampak belum sepenuhnya paham soal teknologi yang digunakan, bisa-bisa akan terjadi kekacauan massal," ungkap Roy.

Roy menilai migrasi televisi analog ke digital itu juga berpotensi merenggut tayangan-tayangan gratis yang selama ini dinikmati masyarakat. Jadi, lanjut Roy, satu-satunya jalan adalah Kominfo harus serius dalam migrasi ini dengan menentukan Person-in-Charge atau Tim Ad-Hoc yang tepat dan sangat mengerti di bidangnya.

Baca juga : Bagikan 20 ribu Porsi Nasi Goreng, Sasa Raih Rekor Muri

Sebelumnya, Kemkominfo berencana memadamkan siaran televisi analog di 5 wilayah RI sebagai tahap pertama, yaitu pada 17 Agustus 2021. Penghentian siaran analog ini merupakan salah satu dari lima tahap pemadaman siaran analog, sebagaimana tertuang dalam Permenkominfo No. 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.

Sebagai informasi, 5 wilayah yang akan dipadamkan siaran analognya pada 17 Agustus 2021, yaitu: Pertama, Kabupaten Aceh Besar dan Kota Banda Aceh;  Kedua, Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kota Batam dan Kota Tanjung Pinang berada di Kepulauan Riau.

Ketiga, Kabupaten Serang, Kabupaten Cilegon dan Kota Serang, Provinsi Banten; Keempat, Kalimantan Timur yang meliputi Kabupaten Kutai Kata Negara, Kota Samarinda, dan Kota Bontang; Kelima, Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan dan Kabupaten Nunukan di wilayah Provinsi Kalimantan Utara.

Baca juga : Mendes Giatkan Sosialisasi Larangan Mudik Jokowi

Adapun, berdasarkan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pemadaman siaran televisi analog ditetapkan,  yaitu pada 2 November 2022. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.