Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Perangi Corona Di Perkantoran Dan Gudang

Praktisi Hama Minta Desinfeksi Masuk Permen PUPR

Kamis, 15 Juli 2021 13:15 WIB
Praktisi Pest Control, Boyke Arie Pahlevi. (Foto: ist)
Praktisi Pest Control, Boyke Arie Pahlevi. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyebaran Covid-19 bisa ditekan dengan upaya pengendalian. Salah satunya dengan desinfeksi lingkungan yang masih menjadi alternatif untuk memutus mata rantai penyebaran Corona di Indonesia. 

Dukungan regulasi mengenai hal ini pun dinilai perlu ditinjau kembali dan diberlakukan sesuai dengan situasi dan kondisi saat ini.

“Di negara maju seperti Amerika, kegiatan desinfeksi lingkungan sudah menjadi kebutuhan di sektor swasta baik untuk perkantoran hingga pergudangan dan lain-lain, begitu juga untuk gedung pemerintahan maupun residential (pemukiman),” kata, Praktisi Pest Control (pengendalian hama), Boyke Arie Pahlevi di Jakarta (15/7).

Baca juga : Peran Asuransi Penting Untuk Menunjang Kegiatan Hulu Migas

Kondisi sekarang ini, bangunan gedung tak hanya harus memperhatikan keandalan dan kesehatan bangunan dari hama serangga, tetapi juga dari bakteri dan virus. Dia mengatakan, diperlukan regulasi yang tepat agar upaya menekan penyebaran Covid dan pencegahannya bisa efektif.

Menurutnya, Kementerian PUPR dapat merevisi Permen PUPR No. 24 tahun 2008 Tentang Pedoman Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung agar kegiatan desinfeksi lingkungan masuk ke dalam aturan.

“Regulasi ini penting dan bisa menjadi pedoman bersama, terlebih untuk saat seperti ini di masa kita memerangi virus,” kata Boyke.

Baca juga : UID Dan Gajah Tunggal Salurin 2 Ribu Ton Oksigen Cair

Guru Besar Kesehatan Lingkungan UIN Jakarta, Prof Dr. Arif Sumantri yang juga Ketua Umum Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia (HAKLI) mendukung adanya revisi Permen PUPR tersebut. Menurutnya, desinfeksi lingkungan merupakan upaya pencegahan pada suatu lingkungan terutama pada sarana fisik bangunan agar dapat diantisipasi pada faktor pencegahan dari risiko kontaminasi maupun infeksi agent biologis. 

Desinfeksi ruangan, lanjut Arif, memberikan satu upaya mencegah pertumbuhan dan perkembangan mikroorganisme, baik yang melekat pada media ruangan maupun pada alat pendingin ruangan.  

HAKLI, kata dia, mendukung dalam peraturan yang akan diusulkan pada rancangan tentang persyaratan sarana fisik bangunan. Faktor kenyamanan dari sisi bersih sehat dan aman perlu dilakukan upaya preventif, melalui  desinfeksi lingkungan dengan menggunakan desinfektan yang sesuai ketentuan dan standar serta mempunyai pengaruh yang ramah terhadap lingkungan.

Baca juga : Menaker: Peran HRM Sangat Penting Dukung Pemerintah Majukan SDM

Seperti diketahui, sejak pandemi Covid-19 hingga saat ini, sektor usaha di bidang pengendalian hama (pest control) di Indonesia telah banyak melakukan kegiatan disinfeksi lingkungan pada bangunan gedung seperti gedung perkantoran, hotel, apartemen, pergudangan industri. Namun tetapi perlakuan tersebut tidak rutin dilakukan, sehingga mengurangi efektivitas upaya memerangi Corona. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.