Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kementerian ESDM Diminta Beri Kelonggaran Pertamina Sesuaikan Harga BBM Non Subsidi

Senin, 19 Juli 2021 13:41 WIB
Direktur Eksekutif Energi Watch, Mamit Setiawan. (Foto: Ist)
Direktur Eksekutif Energi Watch, Mamit Setiawan. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktur Eksekutif Energi Watch, Mamit Setiawan meminta Kementerian ESDM memberikan kelonggaran bagi PT Pertamina (Persero) untuk menyesuaikan harga BBM non subsidi.

Mamit mengingatkan, jika pemerintah tidak memberikan kelonggaran melalui kebijakannya, maka keuangan Pertamina bisa terganggu lantaran harus menanggung kerugian yang cukup besar dari selisih harga BBM yang mereka jual.

“Pertamina juga masih mendapatkan penugasan dari pemerintah dalam program BBM Satu Harga untuk wilayah 3T serta harus mendistribusikan barang subsidi lain seperti solar maupun LPG 3 kg ke seluruh wilayah di Indonesia, di mana tantangan dari sektor transportasi menjadi utama," ujar Mamit dalam pernyataannya, Senin (19/7).

Baca juga : Kementerian ESDM Awasi Lahan Bekas Tambang Terbengkalai

Dikatakannya, harga minyak dunia terus mengalami kenaikan yang signifikan. Bahkan, sempat menyentuh tertinggi untuk minyak berjangka jenis Brent di level 77.16 dolar AS per barel pada awal bulan 5 Juli 2021. Angka itu merupakan yang tertinggi dalam 3 tahun terakhir.

"Belum tercapainya kesepakatan antara Uni Emirat Arab (UEA) dengan Arab Saudi soal rencana peningkatan produksi anggota OPEC+ menjadi pemicu melemahnya harga minyak dunia,” tambahnya.

Mamit mengingatkan, kenaikan harga minyak dunia itu juga diiringi dengan kenaikan harga Indonesian Crude Price (ICP) sepanjang 2021, yang sangat jauh jika dibandingkan dengan ICP sepanjang tahun 2020 lalu.

Baca juga : Kementerian ESDM Dorong Bio-CNG Jadi Subtitusi LPG

Selain ICP, kata dia, kenaikan harga minyak juga terjadi pada harga MOPS ataupun Argus yang merupakan harga acuan dalam menentukan BBM yang beredar di Tanah Air. 

Hal ini, sesuai KepMen ESDM No 62 tahun 2020 Tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar Yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Dan/Atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.

"Dalam kurun waktu 3 bulan terakhir, dikarenakan naiknya harga minyak dunia serta kenaikan MOPS, SPBU swasta yang beroperasi di Indonesia sudah beberapa kali mengalami kenaikan yang cukup signifikan mengingat ruang mereka untuk itu diatur dalam KepMes ESDM No 62/2020," papar Mamit.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.