Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Libur Idul Adha, Kemenhub Perketat Jalur Darat

Senin, 19 Juli 2021 20:20 WIB
Pemeriksaan kendaraan di jalan tol. (Foto: ist)
Pemeriksaan kendaraan di jalan tol. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatasi perjalanan keluar daerah selama masa libur Idul Adha. Pengetatan dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, pembatasan itu berlaku pada 19-25 Juli. Ketentuan pembatasan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 51 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19. Surat Edaran baru itu ditetapkan pada 18 Juli dan berlaku mulai 19 Juli. 

Baca juga : Idul Adha, Telkomsel Salurkan 906 Ekor Hewan Kurban

"Namun, pekerja sektor esensial dan kritikal serta pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak masih diperkenankan," katanya dalam keterangan resminya, Senin (19/7). 

Budi menambahkan, pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak juga bisa dilakukan seperti pasien sakit keras, ibu hamil yang didampingi satu anggota keluarga, dan pengantar jenazah non-Covid-19 dengan jumlah maksimal lima orang. 

Baca juga : Libur Idul Adha, KA Jarak Jauh Cuma Untuk Perjalanan Esensial, Kritikal, Dan Mendesak

Menurut Budi, pelaku perjalanan wajib memenuhi dokumen yang telah ditetapkan. Untuk Pulau Jawa-Bali, harus menunjukkan kartu vaksinasi dan hasil tes negatif PCR 2x24 jam atau antigen 1x 24 jam. Sedangkan pelaku perjalanan di luar Pulau Jawa dan Bali hanya perlu menunjukkan hasil tes negatif PCR 2x24 jam atau antigen 1x 24 jam. 

Syarat kartu vaksinasi dikecualikan bagi kendaraan pengangkut logistik, pasien yang sakit keras, ibu hamil dan satu orang pendamping, kepentingan persalinan dengan dua orang pengantar, maupun pengantar jenazah non Covid-19 dengan maksimal lima orang pendamping. 

Baca juga : Kendalikan Mobilitas Saat Idul Adha, Menhub Blusukan Di Tol Cikampek

Adapun, pekerja yang akan keluar daerah wajib membawa dokumen seperti Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan dari Pemda setempat. "Pekerja juga wajib membawa surat tugas yang ditandatangani pejabat minimal eselon dua dan berstempel basah atau dengan tanda tangan elektronik," jelasnya. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.