Dark/Light Mode

Soal Wajib SNI Pelumas, Maspi: Tak Pengaruh Banyak Ke Harga

Minggu, 5 Mei 2019 07:28 WIB
Ketua Masyarakat Pelumas Indonesia (Maspi) Barman Tambunan pada acara Sosialisasi Teknis SNI Pelumas di Jakarta. (Foto: Ist)
Ketua Masyarakat Pelumas Indonesia (Maspi) Barman Tambunan pada acara Sosialisasi Teknis SNI Pelumas di Jakarta. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Masyarakat Pelumas Indonesia (Maspi) mendukung pemberlakuan SNI wajib untuk produk pelumas karena bertujuan untuk melindungi konsumen. Aturan yang dikeluarkan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto ini pun dinilai tak akan berpengaruh banyak pada harga jual.

“Tidak akan naik secara signifikan. Kalaupun naik paling hanya ribuan rupiah,” kata Ketua Maspi Barman Tambunan pada acara Sosialisasi Teknis SNI Pelumas di Jakarta, belum lama ini.

Dia mengakui, untuk mendapatkan sertifikat SNI wajib pelumas membutuhkan biaya. Namun, hanya dikeluarkan satu kali saja untuk pemberlakuan satu periode.

Baca juga : Angkasa Pura I Dorong Maskapai Buka Rute Penerbangan Baru Ke Bandara YIA

Selama ini, produsen pelumas juga sudah mengeluarkan biaya untuk mendapatkan Nomor Pelumas Terdaftar (NPT) yang diterbitkan Lembaga Minyak dan Gas Bumi (Lemigas). Karena itu, pihaknya akan melakukan sosialisasikan soal SNI wajib pelumas.

“Jangan sampai produsen dan konsumen salah memahami soal aturan ini,” kata Barman.

Proses sertifikasi SNI untuk produk pelumas membutuhkan waktu bervariasi. Tergantung pada komposisi yang ada pada jenis pelumas tersebut. Kalau untuk engine oil, kata dia, yang akan diberlakukan pertama itu memakan waktu kurang lebih satu bulan.

Baca juga : Korpri Wajib Dukung Reformasi Birokrasi Lembaga Negara 

“Seminggu untuk meneliti sampel, seminggu administrasi dan menunggu hasilnya itu ya sebulan," katanya.

Menurut Barman, regulasi tersebut juga dalam rangka perlindungan konsumen terhadap dampak negatif potensi beredarnya produk pelumas yang bermutu rendah serta dalam rangka mewujudkan persaingan usaha yang sehat antara pelaku usaha industri pelumas.

Untuk diketahui, Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan SNI Pelumas secara wajib diterbitkan dalam rangka meningkatkan daya saing dan utilisasi industri pelumas dalam negeri sehingga dapat memenuhi peningkatan kebutuhan pelumas, khususnya bagi industri otomotif nasional. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.