Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Regulasi PLTS Atap Bisa Tingkatkan Tarif Listrik, Ini Penjelasannya
Minggu, 15 Agustus 2021 13:17 WIB
Sebelumnya
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendorong pengembangan PLTS Atap secara masif. Hal ini demi mempercepat bauran energi terbarukan (EBT) menjadi 23 pada 2025.
Salah satu insentif yang disiapkan Pemerintah adalah revisi terhadap Peraturan ESDM Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap Oleh Konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
Isi dari Permen ESDM yang sedang diharmonisasi tersebut menyatakan bahwa tarif ekspor-impor PLTS Atap akan mencapai hingga 100 persen atau naik 35 persen dibandingkan dengan peraturan lama yang hanya 65 persen. Artinya, PLN harus membeli 100 persen listrik PLTS atap.
Baca juga : Guru Besar Teknik Elektro UI : PLTS Atap Bisa Ancam Sistem Kelistrikan
Menurut Nanang, harga jual listrik dari PLTS Atap lebih mahal dibandingkan pembangkit PLTS non-Atap. Dia mencontohkan PLTS non-Atap seperti PLTS Cirata harga jual listriknya adalah 4 dolar AS sen per KWh atau setara Rp 600 per KWh.
Sedangkan PLTS Atap dijual ke PLN seharga Rp 1.440 per KWh.
“Akibatnya, tentu saja Biaya Pokok ProduksiPLN akan naik,” kata Ketua Laboratorium Sistem Tenaga Listrik ITB.
Selain itu, lanjut Nanang, sistem kelistrikan Jawa Bali ditopang banyak Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang harus terus menerus beroperasi. Namun karena ada PLTS Atap, beban akan dipenuhi terlebih dahulu dari pasokan PLTS Atap.
Akibatnya, operasi PLTU di tekan kebawah. PLTU yang biasanya beroperasi 70-80 persen, karena ada PLTS Atap, beban turun sehingga menekan operasi PLTU hingga 50-60 persen.
“Karena turun, keberadaan PLTS Atap menekan operasi PLTU operasinya hingga 50-60. Dampaknya, efisiensi PLTU menjadi rendah,” ungkap Nanang.
Baca juga : ESDM: Pengguna PLTS Atap Naik 1.000 Persen
Akibat dua faktor itu, BPP pembangkit Jawa Bali menjadi naik. Semua pelanggan PLN akan menanggungnya. Padahal penyedia rooftop hanya beberapa persen. Kalau naik, harus disubsidi oleh negara. Jadi beban APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara).
“Akibat PV Rooftop yang hanya beberapa persen itu menyebabkan 70 juta pelanggan PLN merasakan dampak kenaikan BPP. Kecuali negara mau menanggung, silakan,” ujarnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya