Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kerek Daya Tarik Masyarakat Dan Industri

ESDM Permudah Pemasangan PLTS

Sabtu, 28 Agustus 2021 08:48 WIB
Ilustrasi. Pekerja melakukan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS).(Foto : Dok. Kementerian ESDM).
Ilustrasi. Pekerja melakukan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS).(Foto : Dok. Kementerian ESDM).

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan merevisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap oleh Konsumen PT PLN (Persero). Revisi dilakukan dengan tujuan untuk memudahkan pemasangan PLTS sehingga masyarakat rumah tangga dan industri semakin tertarik melakukan pemasangan. Saat ini, modal untuk membangun PLTS Atap berkisar Rp 20 juta per satu rumah.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, Pemerintah menargetkan bisa mengembangkan sebanyak 3.614,9 Mega Watt (MW) atau sekitar 3,6 Giga Watt (GW) PLTS Atap.

“Target 3,6 GW ini paling cepat tercapai 2025 atau 2024. Bisa jadi demand ke depan lebih besar, kami yakini tidak akan berdampak banyak pada kestabilan sistem,” kata Dadan, dalam konferensi pers virtual, kemarin.

Baca juga : Penanganan Hutan Adat Dan Limbah Industri Danau Toba Alami Kemajuan

Dadan menegaskan, revisi aturan tidak dibuat untuk mengucurkan subsidi bagi orang kaya. Tapi untuk seluruh pengguna, termasuk pelanggan subsidi 450 Volt Ampere VA (VA) dan 900 VA.

Dadan menambahkan, untuk masyarakat yang tidak memiliki uang tapi ingin pasang PLTS Atap, pihaknya mengupayakan kerja sama dengan bank. Tujuannya agar perbankan mau memberikan kredit pemasangan PLTS Atap.

Terkait revisi, Dadan merincikan, setidaknya ada tujuh poin penting. Pertama, ketentuan ekspor listrik menjadi lebih besar dari 65 persen menjadi 100 persen. Menurutnya, angka 65 persen yang saat ini berlaku dianggap tidak menarik bagi pelanggan.

Baca juga : KPK Pamer Kinerja Penindakan, Ini 4 Perkara Populer Sepanjang 2021

“Ekspor listrik ini nantinya digunakan untuk perhitungan energi listrik pelanggan PLTS Atap dan bisa mengurangi tagihan listrik pelanggan setiap bulannya,” jelasnya.

Kedua, terkait akumulasi selisih tagihan dinihilkan, akan diperpanjang dari yang tiga bulan menjadi enam bulan. Ketiga, jangka waktu permohonan PLTS Atap akan dipersingkat, dari 15 hari menjadi maksimal 12 hari.

Keempat, pelanggan PLTS Atap dan pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Umum (IUPTLU) dapat melakukan perdagangan karbon. Hal ini jadi pendorong bagi konsumen di industri dan masyarakat untuk memasang PLTS Atap. Kelima, mekanisme pelayanan diwajibkan berbasis aplikasi. Keenam, peraturan ini tidak hanya berlaku bagi pelanggan PLN saja, namun juga bagi pelanggan di wilayah usaha non PLN. Terakhir, akan ada pusat pengaduan sistem PLTS Atap untuk menerima dan menindaklanjuti pengaduan atas implementasi PLTS Atap.

Baca juga : Pelaku Industri Mau Bahas Target Migas

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, masuknya PLTS Atap ke dalam sistem kelistrikan akan membuat subsidi yang harus dibayar Pemerintah berkurang, karena biaya bahan bakar untuk pembangkit menurun.

“Penghematan subsidi listriknya bisa mencapai Rp 0,23 triliun,” ujar Rida. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.