Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
RM.id Rakyat Merdeka - PT Pertamina Hulu Energi (PHE) melakukan penandatangan kontrak kerja sama sementara pengelolaan Blok B dengan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).
Untuk diketahui, kontrak sementara Wilayah Kerja B (Blok B) yang dikelola oleh PHE melalui anak perusahaanya, PHE NSB telah habis masa berlakunya pada 3 April 2019. Melalui penandatanganan kontrak kerja sama sementara yang ke dua ini, PHE NSB akan terus melakukan kegiatan operasinya hingga enam bulan ke depan terhitung sejak 4 April 2019, atau sampai dengan kontrak kerja sama Blok B yang baru berlaku efektif.
Baca juga : Bandara NYIA Segera Operasi, Pertamina Siapkan Pasokan Avtur
Penandatangan Kontrak Kerja Sama Sementara ini ditandatangani langsung oleh Direktur Utama PHE Meidawati dengan Plt. Kepala BPMA, Azhari Idris, di kantor BPMA, Banda Aceh, Kamis (2/5). Dalam kesempatan ini turut hadir jajaran manajemen PHE serta perwakilan Ditjen Migas dan Dinas ESDM provinsi Aceh.
Meidawati berharap agar kontrak kerja sama dapat segera difinalisasikan oleh pemerintah sehingga rencana jangka panjang ke depan dapan disusun. Dia berharap, semoga PHE NSB dengan BPMA ke depannya dapat bekerja sama sebagai satu tim yang kuat dalam melaksanakan kegiatan hulu migas sesuai dengan yang diamanatkan oleh pemerintah.
Baca juga : PLN Gelar Seminar Nasional di UGM
Plt. Kepala BPMA Azhari Idris mengucapkan banyak terima kasih atas kerja sama yang telah terjalin antara BPMA dengan PHE NSB selama ini. BPMA adalah lembaga baru, diharapkan koordinasi dan komunikasi yang baik dengan PHE NSB dapat terus ditingkatkan dalam menjalankan kegiatan migas ini.
“Kami berharap, sumur Cunda dan South Lhoksukon di wilayah kerja B dapat menambah produksi ke depannya,” katanya.
Baca juga : Menpora : Jadikan Pemilu Momentum Berdemokrasi dengan Baik
Untuk diketahui Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) adalah badan pemerintah yang diberikan tugas oleh pemerintah untuk menyelenggarakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi di wilayah provinsi Aceh, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 23/2015. [DIT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya