Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Peraturan Pelabelan Kemasan Pangan Bisa Matikan Industri
Senin, 20 September 2021 22:30 WIB
Sebelumnya
Dari sisi ekspor, capaian kumulatif sektor strategis ini juga sangat baik, yaitu mencapai 19,58 miliar dolar AS (setara Rp 279 triliun). Naik 42,59 persen dari periode yang sama pada tahun sebelumnya yang tercatat senilai 13,73 miliar dolar AS (setara Rp 195 triliun).
Baca juga : Kebakaran Lapas Tangerang, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
Menurutnya, kinerja gemilang industri mamin ini perlu dijaga. Apalagi perannya penting dalam memasok kebutuhan pangan masyarakat. “Industri mamin selama ini telah membawa dampak positif yang luas bagi perekonomian nasional, seperti peningkatan nilai tambah melalui hilirisasi, penerimaan devisa dari investasi dan ekspor hingga penyerapan tenaga kerja yang sangat banyak,” kata Putu.
Koordinator Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Sularsi menyarankan agar wacana pelabelan itu dikomunikasikan terlebih dulu dengan para pelaku usahanya. Sebab, setiap peraturan harus dibahas secara bersama. "Mungkin ada masukan dari produsen. Karena ini kan mengakomodir tiga pihak, yaitu Pemerintah, pelaku usaha, dan konsumen,” kata Sularsi.
Dia menambahkan, pelabelan kemasan pangan selama ini sebenarnya sudah diatur. Bahwa kemasan itu harus menggunakan bahan-bahan yang sudah dipastikan aman untuk makanan atau minuman yang akan dikemas dengan wadah tersebut.
Baca juga : Perubahan Jadwal Pemilu Langgar Konstitusi
Untuk kemasan plastik seperti galon, sudah ada SNI atau standar plastik kemasannya di Kementerian Perindustrian. “Karena hampir semua saat ini kan pangan itu dikemas dengan plastik. Pertanyaannya, itu plastik-plastik yang mana yang wajib untuk dilabeli itu?” tanya dia. [SAR]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya