Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Perlu Kepastian Hukum Bagi Rumah Subsidi, BP2BT Harus Dipermudah
Senin, 4 Oktober 2021 12:36 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pengembang berharap kepada pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), untuk memberikan kepastian hukum terkait rencana penghentian program bantuan subsidi dengan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sampai bulan akhir Oktober 2021.
"Kalau memang program subsidi FLPP ini terakhir sampai 27 Oktober ini, kami meminta ada kepastian hukum dan kejelasan, mengenai program subsidi selanjutnya sampai akhir Desember," ujar ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Junaidi Abdillah, di Jakarta, Senin (4/10).
Baca juga : Kasus Kekerasan KKB Dan Ulama Harus Di Usut Sampai Tuntas
Junaidi mengatakan, akhir tahun merupakan puncak terealisasinya KPR, seiring dengan banyaknya rumah yang terbangun.
"Jika program FLPP terhenti, nasibnya seperti apa pengembang yang bangun rumah. Termasuk juga konsumen yang sudah siap akad, bila subsidi dihentikan,” imbuhnya.
Baca juga : PUPR Perkuat Pembangunan PSU Rumah Subsidi Di Bali
Dikatakannya, biasanya, pada akhir tahun masih ada subsidi sekitar 10 sampai 20 ribu unit rumah subsidi. Kabarnya, FPLP akan diganti dengan program lain seperti BP2BT (Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan.
"Harus ada statement jelas dari pemerintah, jangan sampai pengembang dan konsumen di buat bingung," ucap Junaidi.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya