Dark/Light Mode

BPN Peringatkan Soal Modus Pejabat Pembuat Akta Tanah Bodong

Selasa, 5 Oktober 2021 20:26 WIB
Ilustrasi (Foto: Ist)
Ilustrasi (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Agus Widjayanto menyampaikan celah-celah penipuan saat transaksi jual beli tanah. Salah satunya, kata dia, kemungkinan adanya iktikad tidak baik dari salah satu pihak.

"Misanya dari penjual, bersekongkol untuk berpura-pura menjadi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), bilang akan dicek ternyata malah ditukar sertifikatnya, seperti kasus yang sudah-sudah,” kata dalam keterangan resmi.

Peringatan ini disampaikan Agus di tengah maraknya persoalan terkait dengan pertanahan yang berujung sengketa dan konflik. Ia menyebut ada 8.625 kasus sengketa dan konflik pertanahan sepanjang 2018-2020. Saat ini, kata dia, sudah 63 perses kasus atau 5.470 yang terselesaikan. Adapun sisa 3.145 kasus lainnya masih berjalan terkait proses penyelesaiannya.

Baca juga : Wapres Ingatkan Tetap Waspada Perkembangan Covid-19

Agus menyebut banyaknya kasus sengketa dan konflik pertanahan karena proses jual beli maupun peralihan aset tanah yang tak sesuai prosedur. Sehingga, kondisi ini membuka celah adanya penyalahgunaan.

Untuk itu, dia meminta masyarakat agar teliti sebelum membeli. Agus juga meminta masyarakat mengerti status serta identitas tanah secara langkah, mulai dari Hak Milik, Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), sampai Hak Pakai. Jenis-jenis tanah tersebut, kata Agus, yang tertuang dalam Pasal 16 UU Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. "Selain macam hak atas tanah tersebut, tidak ada," kata dia.

Namun, kata Agus, beberapa persoalan jual beli tanah tetap terjadi pada tanah yang tidak jelas statusnya. Dalam kondisi ini, kata dia, maka proses jual beli harus di hadapan PPAT.

Baca juga : Bamsoet Dorong Pemerintah Tingkatkan Kesejahteraan Purnawirawan-Veteran

Barulah setelah itu PPAT yang akan melakukan pengecekan ke Kantor Pertanahan setempat. "PPAT itu cek di Kantor Pertanahan, ini ada sita tidak, ada sengketa tidak. Kalau tidak ada baru dipastikan aman dan akan dilakukan pembuatan akta jual beli. Ketika ada akta jual beli baru dapat sah balik nama,” kata dia.

Tapi celah penipuan tetap bisa saja terjadi. Selain PPAT bodong, Agus menyebut masalah juga muncul karena tidak ada pengecekan saat pembuatan akta jual beli. "Mungkin juga jual beli dibuat tidak di hadapan notaris PPAT," kata dia.

Untuk itu BPN meminta masyarakat mengakses informasi ke Kantor Pertanahan setempat untuk mendapat informasi seputar pertanahan yang valid dan kribibel. Ia menjamin pejabat di kantor tersebut akan memberikan informasi mengenai pertanahan agar masyarakat aman saat membeli tanah. [EFI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.