Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kebijakan Cukai Tembakau Harus Lindungi Buruh Dan Petani

Rabu, 6 Oktober 2021 17:59 WIB
Pekerja di pabrik Industri Hasil Tembakau. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Pekerja di pabrik Industri Hasil Tembakau. (Foto: Ilustrasi/Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Komisi IV DPR Mindo Sianipar meminta pemerintah melindungi Industri Hasil Tembakau (IHT) yang padat karya melalui kebijakan cukai yang pro terhadap petani tembakau dan buruh pabrik.

Menurutnya, jangan sampai kebijakan kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) membebani mereka yang menggantungkan hidupnya pada IHT. Mindo menyebutkan, kenaikan tarif CHT akan menurunkan harga tembakau dari petani. Hal ini juga akan berdampak terhadap pengurangan tenaga kerja di IHT.

Mindo menjelaskan, persoalan industri tembakau tidak bisa hanya dinilai berdasarkan aspek kesehatan saja. Karena banyak pihak yang terlibat.

Baca juga : KPK Tegaskan Nggak Bakal Lindungi 8 Orang Bekingan Azis Syamsuddin

"Soal cukai rokok, mata rantainya banyak di situ. Jadi, pendekatannya nggak boleh sepihak. Nggak boleh hanya kesehatan, nggak boleh juga hanya tenaga kerja. Semua satu kesatuan memikirkannya," tegasnya kepada wartawan dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu (6/10).

Selama ini, kata Mindo, mata rantai IHT menyerap hampir 6 juta tenaga kerja, baik secara langsung maupun tidak langsung. Jumlah tersebut menempatkan IHT sebagai salah satu sektor padat karya terbesar di Indonesia namun kondisi mereka sangat rentan terhadap tekanan yang terjadi di industri.

"Khususnya untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT). Saya berharap kenaikan cukai nol persen. Ini harus dipertahankan karena rokok linting menyerap banyak tenaga kerja. Harus kita lindungi itu," katanya.

Baca juga : Pecahkan Rekor PON, Emas Tyas Murtiningsih Sudah Di Depan Mata

Ekonom Universitas Indonesia (UI) Eugenia Mardanugraha menjelaskan, menaikkan tarif CHT di masa pandemi tidak tepat dilakukan. Eugenia memaklumi di masa pandemi negara memang membutuhkan penerimaan untuk mendukung berbagai program pemulihan ekonomi nasional.

Namun, upaya ini akan menjadi bumerang ketika membebani industri padat karya seperti IHT. "Kenaikan tarif CHT justru berpotensi menyulut gelombang PHK dan tidak terserapnya hasil panen petani tembakau dan cengkih," ingatnya.

Menurutnya, kenaikan cukai rokok seharusnya tidak hanya bicara soal penerimaan tapi juga implikasinya pada pekerja dan petani tembakau.

Baca juga : Pegang Teguh Sapta Marga Dan Lindungi Rakyat

Sosiolog Universitas Gadjah Mada (UGM) AB Widyanta menambahkan, seberapa pun besaran CHT yang diterapkan, Pemerintah tidak boleh mengabaikan perjuangan para petani tembakau. Petani tembakau adalah pihak yang selama ini terpinggirkan sehingga pemenuhan hak-haknya semestinya turut dipertimbangkan dalam kebijakan cukai.

"Tak hanya petani, dampak kenaikan CHT juga terjadi pada kondisi buruh pabrik, sektor formal maupun informal, terutama yang berkaitan dengan SKT," ucapnya. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.