Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Sesuai SE Menhub 93/2021

Ini Ketentuan Baru Bagi Penumpang Pesawat Di Bandara AP II

Jumat, 29 Oktober 2021 16:46 WIB
Pelayanan tes PCR di Airport Health Center Bandara Soekarno-Hatta. (Foto: Dok. AP II)
Pelayanan tes PCR di Airport Health Center Bandara Soekarno-Hatta. (Foto: Dok. AP II)

RM.id  Rakyat Merdeka - Bandara di bawah pengelolaan PT Angkasa Pura II (Persero) [AP II] mengimplementasikan ketentuan di dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan (SE Menhub) Nomor 93 Tahun 2021 yang diberlakukan mulai 28 Oktober 2021. President Director of AP II Muhammad Awaluddin mengatakan, seluruh bandara yang dikelola perseroan telah memiliki operasional yang tangguh (resilience operation), cepat beradaptasi (agility operation) dan fokus pada kerampingan operasional (lean operation).

“Melalui tiga kunci utama itu, yakni resilience operation, agility operation, dan lean operation, maka 20 bandara AP II dapat selalu memenuhi protokol kesehatan serta regulasi yang dinamis di tengah pandemi Covid-19 sehingga dapat tetap beroperasi menjaga konektivitas udara di dalam negeri,” jelas Muhammad Awaluddin, dalam keterangan yang diterima RM.id, Jumat (29/10).

Berdasarkan SE Menhub Nomor 93/2021, penumpang pesawat harus memenuhi ketentuan:

- Untuk penerbangan dari atau ke bandara di Jawa dan Bali, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga : Komisi Kesehatan DPR Kritik Aturan Wajib PCR Bagi Penumpang Pesawat

- Untuk penerbangan antar bandara di Jawa dan Bali, menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan

- Untuk penerbangan antar bandara di luar Jawa dan Bali wajib, menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan

AP II mengelola 6 bandara di Jawa yakni Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang), Halim Perdanakusuma (Jakarta), Husein Sastranegara (Bandung), Kertajati (Majalengka), Jenderal Besar Soedirman (Purbalingga), dan Banyuwangi (Banyuwangi).

AP II juga mengelola 14 bandara di luar Jawa. Yaitu Bandara Kualanamu (Medan), Supadio (Pontianak), Minangkabau (Padang), Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang), Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), Sultan Iskandar Muda (Banda Aceh), Raja Haji Fisabilillah (Tanjungpinang), Sultan Thaha (Jambi), Depati Amir (Pangkal Pinang), Silangit (Tapanuli Utara), Tjilik Riwut (Palangkaraya), Radin Inten II (Lampung), H.A.S Hanandjoeddin (Tanjung Pandan), Fatmawati Soekarno (Bengkulu).

Baca juga : Indonesian Day Obati Kerinduan Diaspora Indonesia Di Belanda

Penerbangan dari dan ke Jawa-Bali
Muhammad Awaluddin mengungkapkan, saat ini sebanyak 20 bandara di AP II yang tersebar di Jawa, Sumatera, dan Kalimantan melayani sekitar 900 penerbangan per hari. “Dari jumlah tersebut, sekitar 70 persen merupakan penerbangan dari/ke Jawa-Bali, 16 persen penerbangan di dalam Jawa-Bali, dan penerbangan di luar Jawa-Bali sekitar 14 persen,” terangnya.

Untuk jumlah penumpang, sebanyak 73 persen merupakan penumpang untuk penerbangan dari/ke Jawa-Bali, 21 persen adalah penumpang penerbangan di dalam Jawa-Bali, dan 6 persen penumpang di luar Jawa-Bali.

Guna mendukung agar penerbangan dari/ke Jawa Bali, di dalam Jawa-Bali, dan di luar Jawa-Bali tetap berjalan lancar, AP II mengoperasikan Airport Health Center sebagai alternatif pilihan penumpang melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Kapabilitas Airport Health Center juga selalu ditingkatkan. Misalnya, di Bandara Soekarno-Hatta mampu menyediakan layanan RT-PCR hasil keluar sekitar 3 jam dan hasil keluar 1x24 jam dengan tarif sama-sama Rp 275.000 sesuai Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor HK 02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR.

Baca juga : Bupati Budhi Sarwono Diduga Atur Pemenang Proyek Di Banjarnegara

"Layanan RT-PCR dengan hasil keluar 3 jam ini sudah tersedia di Bandara Soekarno-Hatta khusus bagi penumpang yang terbang di hari yang sama dengan tes, yang mungkin harus melakukan perjalanan mendesak. Secara berkala layanan ini akan tersedia di bandara AP II lainnya, dalam waktu dekat adalah Bandara Husein Sastranegara, Bandung,” ujar Muhammad Awaluddin.

Sesuai SE Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, tarif RT-PCR di Airport Health Center Bandara AP II di Jawa juga ditetapkan Rp 275.000 dan di luar Jawa Rp 300.000. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.