Dark/Light Mode

BI Larang Pegawainya Terima Gratifikasi

Selasa, 28 Mei 2019 15:21 WIB
Bank Indonesia. (foto: net)
Bank Indonesia. (foto: net)

RM.id  Rakyat Merdeka - Bank Indonesia (BI) komitmen melarang penerimaan gratifikasi.  Hal ini sejalan dengan kode etik dan prinsip tata kelola yang baik (good governance).

Baca juga : Makar, Kivlan Zen Jadi Tersangka

"Dewan Gubernur dan seluruh pegawai Bank Indonesia berkomitmen untuk tidak menerima dan/atau meminta hadiah atau gratifikasi dalam bentuk apapun, termasuk saat menjelang Hari Raya Idul Fitri," ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko di Jakarta, Selasa (28/5).

Baca juga : Industri Manufaktur Paling Banyak Tarik Investasi

Menurut dia, BI sangat menghargai dukungan dari seluruh pemangku kepentingan, seperti rekanan/vendor/mitra kerja dan pihak ketiga lainnya terhadap komitmen ini, dengan tidak memberikan hadiah ataupun gratifikasi dalam bentuk apapun baik secara langsung maupun tidak langsung kepada Anggota Dewan Gubernur dan pegawai Bank Indonesia. 

Baca juga : Titiek Soeharto, Amnesia Ya?

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan internal Bank Indonesia dan sejalan dengan surat Komisi Pemberantasan Korupsi No.B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tanggal 8 Mei 2019 perihal Imbauan Pencegahan Gratifikasi Terkait Hari Raya Keagamaan. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.