Dark/Light Mode

KPK Tetapkan Wali Kota Dumai Jadi Tersangka Kasus DAK dan Gratifikasi

Jumat, 3 Mei 2019 19:29 WIB
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (Foto: Istimewa)
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Dumai, Riau periode 2016-2021 Zulkifli Adnan Singkah (ZAS) sebagai tersangka dalam dua perkara: korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) dan penerimaan gratifikasi.

"KPK telah mencermati proses penyidikan dan fakta-fakta persidangan, hingga pertimbangan hakim pada perkara sebelumnya. Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup tentang dugaan keterlibatan pihak lain, maka dilakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi suap terkait pengurusan DAK Kota Dumai APBN-P 2017 dan APBN 2018," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/5).

Dalam perkara korupsi DAK, tersangka ZAS diduga memberi uang senilai total Rp 550 juta kepada Yaya Purnomo Cs, terkait pengurusan Anggaran DAK APBN-P Tahun 2017 dan APBN Tahun 2018 Kota Dumai.

Baca juga : Kami Tidak Bisa Ditekan Dan Tunduk Pada Siapa Pun

Yaya Purnomo adalah mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

Sedangkan dalam perkara kedua, tersangka Zulkifli diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp 50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta. "Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka, dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Gratifikasi itu tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja," papar Syarif.

Atas perkara pertama, Zulkifli disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga : Ini Konstruksi Perkara Kasus Suap Bupati Cantik Talaud

Sedangkan atas perkara kedua, Zulkifli disangkakan melanggar pasal 12 B atau Pasal 11 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam pokok perkara dan dua pengembangan yang telah dilakukan sebelumnya, KPK telah memproses 7 orang yang terdiri dari unsur Anggota DPR, kepaIa daerah, pejabat di Kementerian Keuangan, dan swasta.

"Dalam pokok perkara yang diawali dengan tangkap tangan, KPK mengamankan uang Rp 400 juta dan menetapkan 4 orang tersangka," ucap Syarif.

Baca juga : Bupati Cantik Talaud Resmi Jadi Tersangka KPK

Keempatnya adalah anggota Komisi XI DPR RI Amin Santono (AMS), swasta atau perantara Eka Kamaluddin (EKK), Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan Yaya Purnomo (YP), dan swasta atau kontraktor Ahmad Ghiast (AG). Mereka telah divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.