Dark/Light Mode

Idrus Marham Masih Tak Terima Vonis Hakim

Rabu, 15 Mei 2019 13:09 WIB
Idrus Marham. (Foto: Antikorupsi)
Idrus Marham. (Foto: Antikorupsi)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham masih bersikukuh tidak menikmati uang suap. Dia pun masih tidak terima dengan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepadanya. Idrus, terbelit kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1.

“Orang nggak menikmati kok dihukum, gimana sih?” keluh Idrus di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (15/5).

Baca juga : Agus Rahardjo Cs Belum Maksimal Terapkan Pasal TPPU

Idrus menjalani pemeriksaan sebagai saksi buat tersangka Sofyan Basir. Sofyan, yang merupakan Direktur Utama PT PLN nonaktif, merupakan tersangka terbaru dalam pusaran kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1.

Saat ditanya soal pertemuan antara Sofyan dan mantan Ketua DPR Setya Novanto, Idrus juga tidak menjawab dengan lugas. Menurutnya, keseluruhan hal itu sudah tertuang dalam persidangan. “Pertemuan itu saya nggak pernah saya tahu. Kan sudah ada di pengadilan sudah ada putusan, nggak tahu pertemuan itu,” beber Idrus.

Baca juga : KPK Ingatkan Pejabat Negara Tak Terima Bingkisan Lebaran

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempatnya yakni, Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, Pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johanes Budisutrisno Kotjo, Sekjen Golkar Idrus Marham, dan Dirut PT PLN Sofyan Basir. Eni, Kotjo, dan Idrus telah divonis ‎bersalah dalam perkara tersebut.

Eni dan Kotjo telah dieksekusi karena putusannya telah berkekuatan hukum tetap. Sementara Idrus, masih dalam proses upaya hukum banding. Sedangkan Sofyan Basir belum dilakukan penahanan pasca-ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga : Mudik Jalur Darat Masih Jadi Favorit

Saat ini, tinggal Sofyan Basir yang masih dalam proses penyidikan. Dalam perkara ini, Eni Saragih, Idrus Marham, dan Sofyan Basir diduga bersama-sama telah menerima suap dari Johanes Kotjo untuk mendapatkan proyek PLTU Riau-1. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.