Dark/Light Mode

BCA Syariah Gelar Webinar Edukasi Pajak Untuk Nasabah Badan Usaha

Rabu, 31 Januari 2024 06:43 WIB
BCA Syariah Gelar Webinar Edukasi Pajak Untuk Nasabah Badan Usaha

RM.id  Rakyat Merdeka - PT Bank BCA Syariah (BCA Syariah) terus mendukung peningkatan penerimaan pajak guna menjaga kelangsungan pembangunan nasional melalui webinar edukasi pajak untuk nasabah badan usaha, Selasa (30/01).

Kegiatan edukasi yang membahas tentang penerapan tarif baru pajak karyawan berdasarkan peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 dihadiri lebih dari 177 peserta. Dalam kegiatan ini turut disosialisasikan petunjuk pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan orang pribadi sehingga nasabah pemilik usaha lebih mudah dalam melakukan penghitungan atas pemotongan PPh Pasal 21 sesuai dengan ketentuan yang baru.

Baca juga : Prodi Bahasa Mandarin UAI Gelar Diskusi Kupas Whoosh dan Budaya China

Data Kementerian Keuangan menyebutkan, pajak memberikan kontribusi yang dominan dalam penerimaan negara di APBN hingga mencapai 70%. Direktur BCA Syariah Pranata mengatakan “Sosialisasi penerapan ketentuan pajak ini merupakan bentuk kegiatan edukasi BCA Syariah dalam rangka meningkatkan literasi keuangan kepada nasabah. Kegiatan ini juga menjadi ruang bagi nasabah untuk berdiskusi dengan ahlinya. Harapan kami pengetahuan nasabah terhadap tata kelola pajak dapat meningkat dan memberikan manfaat bagi keberlanjutan bisnisnya sehingga pada akhirnya berkontribusi positif pada pertumbuhan ekonomi.”

Dalam kegiatan edukasi tersebut, BCA Syariah mengundang Penyuluh Pajak Ahli Madya Direktorat Jenderal Pajak Dian Anggraeni sebagai narasumber. Kolaborasi BCA Syariah dan Dirjen Pajak melalui kegiatan sosialisasi juga menjadi bagian dari komitmen BCA Syariah dalam mendukung peningkatan literasi perpajakan dan kesadaran pajak bagi nasabah.

Baca juga : Partai Golkar Target 80 Persen Suara untuk Prabowo-Gibran

Tujuan dari penerapan peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 ini adalah memberikan kemudahan bagi pemberi kerja dalam melakukan perhitungan atas pemotongan pajak. Selain itu, peraturan baru ini juga memudahkan pegawai untuk melakukan pengecekan atas pemotongan pajak yang telah dilakukan. Dengan demikian, hal ini dapat mewujudkan sistem administrasi pajak yang efektif, efisien dan akuntabel yang dapat mendorong terciptanya kepatuhan sukarela.

“Kami berharap edukasi ini dapat meningkatkan penerimaan pajak negara. Seperti yang kita ketahui manfaat pajak yang dibayarkan bukan hanya digunakan untuk kepentingan negara saja melainkan juga untuk kepentingan umum seperti pembangunan infrastruktur, sarana kesehatan dan belanja negara di segala bidang”, tambah Pranata.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.