Dark/Light Mode

Pegadaian IX Jalin Kerjasama GCG Dengan Kejaksaan Negeri Jaksel

Selasa, 1 Desember 2020 14:42 WIB
Salaman : Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama yang dilakukan oleh (kanan) Hakim Setiawan selaku Senior Vice President Kantor Wiayah IX PT PEGADAIAN (Persero) 2 dengan Anang Supriatna selaku Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
Salaman : Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama yang dilakukan oleh (kanan) Hakim Setiawan selaku Senior Vice President Kantor Wiayah IX PT PEGADAIAN (Persero) 2 dengan Anang Supriatna selaku Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

RM.id  Rakyat Merdeka - Kantor Wilayah IX PT PEGADAIAN (Persero) menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk memastikan agar koordinasi penerapan fungsi tugas perusahaan dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan sesuai dengan hukum yang berlaku.  

Baca juga : Terima Duta Besar Italia, Bamsoet Bahas Kerja Sama Pembangunan Sirkuit F1 Di Bali

"Dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini, kami meyakini reputasi Pegadaian sebagai lembaga keuangan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang terpercaya selalu menerapkan prinsip-prinsip GCG secara baik dan benar, terutama terkait hukum perdata dan tata usaha negara (TUN). Karena Pegadaian selalu berkomitmen untuk menyelenggarakan prinsip-prinsip GCG yaitu transparency, accountability, responsibility, independency, dan fairness ," kata Hakim Setiawan, di Jakarta (01/12). 
 
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini merupakan salah satu upaya Pegadaian untuk membangun integritas yang merupakan salah satu corporate value Pegadaian yang merupakan BUMN. Hal ini sejalan dengan transformasi bisnis dan budaya yang sedang dilakukan di Pegadaian. Hakim Setiawan menambahkan kerjasama ini untuk meningkatkan sinergi dan sebagai pedoman kerjasama dalam pelaksanaan tugas dan fungsi  dari institusi  korporasi dan lembaga pemerintah. 
 
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Anang Supriatna, kehadiran Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebagai lembaga negara sangat tepat sebagaimana kewenangan yang dimiliki bidang Perdata dan Tata Usaha Negara mencakup Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Layanan Hukum, Penegakan Hukum, dan Tindakan Hukum lainnya dengan harapan dapat memperkecil celah pelanggaran hukum dan meningkatkan kepatuhan.” 
 
Hakim Setiawan berharap kerjasama tersebut akan berjalan baik, sehingga dapat menciptakan kerja yang dan mencapai tujuan yang telah dibentuk dapat dilakukan secara optimal. Adanya kerjasama ini juga dapat membantu pengembangan kerja Pegadaian menjadi lebih terarah sesuai dengan hukum yang berlaku. [ARM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.