Dark/Light Mode

Pemerintah Terus Upayakan Jamaah Haji Dan Umroh Bisa Segera Ke Baitullah

Rabu, 17 November 2021 08:58 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menerima audiensi dari Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umroh (SATHU), Selasa (16/11). (Foto: Dok. Kemenko Perekonomian)
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menerima audiensi dari Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umroh (SATHU), Selasa (16/11). (Foto: Dok. Kemenko Perekonomian)

 Sebelumnya 
Namun hal ini masih perlu dibicarakan lebih lanjut antar kedua negara. Terkait dengan vaksinasi, Arab Saudi menggunakan 4 jenis vaksin yaitu Pfizer, Johnson & Johnson, Moderna, dan Astra Zeneca, dan mengakui 6 jenis vaksin dengan ditambah Sinoparhm dan Sinovac.

Untuk jamaah Haji dan Umroh yang menggunakan salah satu dari keempat vaksin yang dipakai Saudi, maka dapat langsung menjalankan ibadah Umroh.

Namun bagi jamaah asing yang divaksin dengan vaksin di luar empat yang dipakai Saudi (terutama Sinovac dan Sinopharm), maka yang bersangkutan harus memperoleh booster 1 kali menggunakan salah satu dari keempat vaksin yang dipakai Saudi.

Terkait dengan kewajiban booster untuk penerima vaksin Sinovac dan Sinopharm, saat ini Pemerintah masih belum dapat memenuhi, dengan pertimbangan sampai dengan akhir tahun ini masih terus mengejar target Vaksinasi.

“Kita masih mengejar target tercapainya 70 persen vaksinasi untuk Dosis-1 dan 50 persen untuk Dosis-2 di akhir tahun ini. Pemerintah Indonesia akan melakukan diplomasi dengan Pemerintah Arab Saudi terkait masalah vaksinasi ini," ujar Airlangga.

Baca juga : Kalau Bisa Dipersulit, Kenapa Mesti Dipermudah?

Airlangga menambahkan, pemerintah akan meminta Menteri Kesehatan dan Menteri Agama, dengan dibantu Menteri Luar Negeri. Sekaligus juga akan menyampaikan kondisi pandemi Indonesia yang telah membaik dan membahas hal-hal teknis lainnya terkait rencana pembukaan ibadah haji dan umroh ini.

Selain itu, terkait dengan perpajakan untuk Jasa Keagamaan, Airlangga menyampaikan bahwa sudah ada Peraturan Menteri Keuangan 92/PMK.03/2020 tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa Keagamaan yang Tidak Dikenai PPN.

“Dalam PMK sudah jelas bahwa penyelenggara Jasa Keagamaan, termasuk Jasa Perjalanan Ibadah Haji dan Umroh, tidak dikenakan PPN yang berlaku efektif sejak 22 Agustus 2020 yang lalu” tegas Airlangga.

Terkait dengan penerapan aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja bagi usaha travel haji dan umroh, saat ini fokus Pemerintah memberikan kemudahan berusaha dan menguatkan ekonomi di masa pandemi, termasuk pada usaha penyelenggara haji dan umroh.

Pada kesempatan tersebut Airlangga menegaskan bahwa konsep pengenaan sanksi sebagai konsekuensi dari perijinan berusaha berbasis risiko adalah suatu hal yang ditujukan untuk mendorong pelaku usaha agar lebih bertanggung jawab dalam menjalankan usahanya dan menjaga keberlangsungan usaha agar dapat terus berlanjut.

Baca juga : Pemerintah Telah Distribusikan 267 Juta Dosis Vaksin Covid-19

“Untuk itu akan disosialisasikan kembali, tidak perlu khawatir. Adanya Undang-Undang Cipta Kerja ini sejatinya berpihak kepada masyarakat, pengusaha, dan untuk memperbaiki iklim usaha dan investasi,” ungkap Airlangga.

Pada kesempatan tersebut, Ketua Dewan Pembina Forum SATHU, Fuad Hasan Masyhur menyampaikan bahwa audiensi tersebut membawa angin segar bagi seluruh masyarakat yang telah menanti selama hampir dua tahun, yang sudah merindukan untuk bisa berangkat ke Baitullah menunaikan ibadah haji dan umroh.

 

 

Sekaligus juga membawa kabar baik dan memberikan secercah harapan untuk para pengusaha perjalanan travel haji dan umroh.

Baca juga : Pertamina Salurkan Logistik Dan Air Bersih Di Sekitar Wilayah Kilang Cilacap

Fuad mengucapkan terima kasih kepada Pak Menko yang telah memberi arahan untuk bisa mewujudkan harapan masyarakat. Mengingat pandemi Covid-19 ini berdampak besar bagi usaha penyelenggara umroh maupun haji,

"Alhamdulillah Pak Menko sudah memberikan secercah harapan. Kami berkeyakinan dalam waktu dekat dan tidak lama lagi, kita akan bisa mewujudkan harapan masyarakat untuk berangkat ke Baitullah,” ujar Fuad. [SRI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.