Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berupaya mengedukasi masyarakat untuk bersama memerangi aksi mafia tanah.
Wakil Menteri ATR, Surya Tjandra mengatakan, kasus penyalahgunaan sertipikat tanah yang dihadapi Nirina Zubir, menjadi pembelajaran penting bagi masyarakat untuk lebih sadar dan paham terkait masalah mafia tanah ini.
“Memang kebanyakan modus dari mafia tanah itu pemalsuan dokumen dan kejahatan penggelapan. Biasanya orang-orang dekat atau orang kepercayaanlah yang memiliki akses terhadap sertipikat asli, lalu memodifikasinya, dialihkan, dijual, atau diagunkan, ” jelas Wamen ATR dalam keterangannya, Kamis (24/11).
Melihat itu, Surya menyarankan, sebaiknya masyarakat mengurus sendiri sertipikatnya.Sementara untuk catatan Kementerian ATR/BPN, ia menyatakan bahwa akan terus dilakukan sosialisasi terkait kemudahan mengurus kepemilikan tanah.
Baca juga : Buronan Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir Serahkan Diri Ke Polda Metro Jaya
Menurutnya, ini menjadi PR besar yang sedang dilakukan di berbagai daerah dan Menteri Sofyan sangat serius untuk membereskan masalah tersebut. Seluruh dokumen pertanahan untuk pendaftaran tanah pun ke depannya dilakukan digitalisasi.
Ia pun mengingatkan, terkait peluang yang bisa membuat mafia tanah bertindak.
“Tanah menjadi komoditas yang menggiurkan. Harganya 60 – 70 persen, sementara harga bangunannya cuma 30 persen. Kemudian, banyak bidang tanah yang tidak dipakai oleh pemilik, ditelantarkan, atau disimpan untuk investasi. Lalu, kami juga tidak punya kewenangan memeriksa kebenaran materiil dari sebuah permohonan,” jelasnya.
Berdasarkan itu, Surya mengimbau kepada para pemilik tanah untuk sesekali merawat tanahnya dan dipakai secara nyata agar ada penguasaan fisik yang terlihat.
Baca juga : Duet Ganjar-Puan Masih Joss, Ini Alasannya...
“Kami pun tidak bisa bekerja sendiri, perlu dukungan berbagai pihak untuk mewujudkan kepastian formal dan materiil. Memang bagaimanapun, prosesnya harus dimulai dari membereskan bahan dulu, seperti warkah atau dokumen-dokumen yang disimpan di BPN," ujarnya.
Surya juga menegaskan, bahwa Kementerian ATR telah menggalakkan transformasi digital dan pelayanan elektronik. Hal ini sebagai upaya menekan ruang gerak mafia tanah.
Ia menyebutkan program strategis nasional, yakni Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sejak tahun 2017. Visinya itu, 126 juta bidang tanah di seluruh Indonesia terpetakan.
“Kalau memang masih ada sengketa, seperti warisnya belum setuju, kita catat jadikan modal awal. Jika sudah clean and clear, bisa disertipikatkan dan dapat memberi kepastian lebih kuat,” terang Surya.
Baca juga : Andika Rahasiakan Pesan Dari Jokowi
Kemudian, terkait disiplin pegawai di Kementerian ATR/BPN yang terlibat sebagai oknum mafia tanah, Wamen ATR mengungkapkan, sudah ada sanksi terhadap 125 pegawai, di antaranya hukuman berat untuk 32 pegawai, hukuman disiplin untuk 53 pegawai, dan hukuman ringan untuk 40 pegawai.
Menurutnya, presentase angka ini relatif kecil dari keseluruhan pegawai di Kementerian ATR/BPN, di mana untuk pegawai ASN sebanyak 18.000 orang dan pegawai honorer sejumlah 19.000 orang. [MFA]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya