Dark/Light Mode

Dukung Desa Antikorupsi, Mendes PDTT Minta Kades Tak Untungkan Keluarga

Rabu, 1 Desember 2021 17:18 WIB
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar saat menghadiri peluncuran Program Desa AntiKorupsi di Desa Panggungharjo, DI Yogyakarta, Rabu (1/12). (Foto: Humas Kemendes PDTT)
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar saat menghadiri peluncuran Program Desa AntiKorupsi di Desa Panggungharjo, DI Yogyakarta, Rabu (1/12). (Foto: Humas Kemendes PDTT)

 Sebelumnya 
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, peluncuran Program Desa AntiKorupsi berawal dari banyaknya laporan masyarakat tentang penyelewengan uang negara oleh oknum pemerintah desa.

Baca juga : Dukung Bisnis, BNI Digitalkan UMKM Dan Koperasi lewat Jaringan Agen

Masalahnya, KPK sebagai lembaga antirasuah itu tidak dapat melakukan penindakan. "Karena ada aturan kepala desa itu bukan pejabat negara, bukan penyelenggara negara dan itu bukan kewenangan KPK," jelas Alex.

Baca juga : RI Dan Denmark Teken Dua Kesepakatan Untuk Pemulihan Ekonomi

Dia pun berkoordinasi dengan Kemendes PDTT supaya laporan-laporan tersebut dapat ditindaklanjuti dengan cermat dan bijaksana. Akhirnya lahir program Desa AntiKorupsi dengan tujuan mengantisipasi penyalahgunaan uang negara atau Dana Desa[DIR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.