Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Dukung Desa Antikorupsi, Mendes PDTT Minta Kades Tak Untungkan Keluarga
Rabu, 1 Desember 2021 17:18 WIB
Sebelumnya
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, peluncuran Program Desa AntiKorupsi berawal dari banyaknya laporan masyarakat tentang penyelewengan uang negara oleh oknum pemerintah desa.
Baca juga : Dukung Bisnis, BNI Digitalkan UMKM Dan Koperasi lewat Jaringan Agen
Masalahnya, KPK sebagai lembaga antirasuah itu tidak dapat melakukan penindakan. "Karena ada aturan kepala desa itu bukan pejabat negara, bukan penyelenggara negara dan itu bukan kewenangan KPK," jelas Alex.
Baca juga : RI Dan Denmark Teken Dua Kesepakatan Untuk Pemulihan Ekonomi
Dia pun berkoordinasi dengan Kemendes PDTT supaya laporan-laporan tersebut dapat ditindaklanjuti dengan cermat dan bijaksana. Akhirnya lahir program Desa AntiKorupsi dengan tujuan mengantisipasi penyalahgunaan uang negara atau Dana Desa. [DIR]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya