Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Menag: ASN Kemenag Mesti Jadi Teladan Antikorupsi

Rabu, 1 Desember 2021 13:54 WIB
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas saat menghadiri webinar bertema Komitmen Kementerian Agama Meningkatkan Integritas dan Budaya Antikorupsi, di Jakarta, Rabu (1/12).
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas saat menghadiri webinar bertema Komitmen Kementerian Agama Meningkatkan Integritas dan Budaya Antikorupsi, di Jakarta, Rabu (1/12).

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan komitmennya melakukan tata kelola terhadap Kementerian Agama (Kemenag). Komitmen inilah yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat meminta dirinya memimpin kementerian ini.

"Pesan Bapak Presiden saat saya pertama dipanggil adalah untuk memperbaiki tata kelola Kemenag," ungkapnya, dalam webinar bertema "Komitmen Kementerian Agama Meningkatkan Integritas dan Budaya Antikorupsi", di Jakarta, Rabu (1/12).

Dia mengatakan, para ASN Kemenag mesti menjadi teladan kebaikan terutama dalam melawan korupsi. "Kita tanya kepada batin masing-masing, tanya ke diri masing-masing, sudah benar belum mengelola Kementerian ini," ucap Gus Yaqut, sapaan akrabnya.

Baca juga : Cendana Cove Jadi Produk Unggulan Lippo Karawaci

Terkait akuntabilitas, Gus Yaqut menyinggung pentingnya pengamalan integritas dan budaya anti korupsi. Kemenag, katanya, terus melakukan penguatan dalam bentuk Penerapan Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) dan Whistleblowing System Tindak Pidana Korupsi Terintegrasi.

"Kemenag telah membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang berperan mengendalikan penerimaan gratifikasi secara transparan dan akuntabel," terangnya.

Kemenag bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah membangun sebuah sistem Pengaduan Masyarakat (Dumas) dan Whisteblowing System (WBS) terintegrasi.

Baca juga : Bentuk Satgas Nataru, Pertamina Pastikan Distribusi BBM Aman

Sinergi ini bertujuan meningkatkan efektivitas dan efisiensi penanganan pengaduan, baik secara internal maupun eksternal yang terintegrasi, profesional, transparan, akuntabel dengan mengutamakan kerahasiaan dalam rangka optimalisasi pemberantasan tindak pidana korupsi di lingkungan Kemenag.

Ikhtiar lain yang dilakukan Kemenag dalam pengendalian gratifikasi adalah merevisi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pengendalian Gratifikasi pada Kementerian Agama.

Regulasi ini sudah dicabut, diganti dengan PMA Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi pada Kementerian Agama. PMA 23/2021 sepenuhnya sudah mengacu pada Peraturan KPK No 2 tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.

Baca juga : Ini Pemenang Kompetisi JDC dan Desain Maskot JAGA KPK

"Kita tidak bisa berharap banyak dan agar masing-masing muncul. Kesadaran ini harus dipaksa biar muncul kesadaran," imbaunya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.