Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Bahas Pemindahan Ibu Kota Negara

Pansus Ingin Kekhususan Jakarta Tak Boleh Hilang

Sabtu, 11 Desember 2021 07:00 WIB
Pra-desain istana negara di ibu kota negara (IKN) baru, Kalimantan Timur, Karya Nyoman Nuarta. (Foto: YouTube)
Pra-desain istana negara di ibu kota negara (IKN) baru, Kalimantan Timur, Karya Nyoman Nuarta. (Foto: YouTube)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dinilai sudah final. Namun, draf Rancangan Undang-Undang IKN belum menjawab tujuan sebetulnya dari pemindahan tersebut.

Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Panitia Khusus (Pansus) IKN dengan para pakar. Yakni, ahli ekonomi Anggito Abimanyu, Koordinator Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Erasmus Cahyadi Terre, dan sosi­olog Paulus Wirutomo di Gedung Parlemen, Jakarta, kemarin.

Baca juga : Hari HAM Sedunia, Pemprov DKI Komit Perangi Kekerasan Terhadap Anak Dan Perempuan

Anggito Abimanyu mengaku telah menerima paparan dan naskah akademik RUU IKN ini termasuk perhitungan manfaat biaya dari pemindahan tersebut. Dia pun mendukung rencana Pemerintah bersama DPR untuk membahas masalah pemindahan IKN ini.

“Diskusi atau pun debat mengenai pemindahan ibu kota sudah saya anggap final secara ekonomi dan politik. Lokasi juga sudah cukup final,” kata Anggito.

Baca juga : STKIP Abdi Pendidikan Revitalisasi Museum Chatib Sulaiman

Walau sudah final, Anggito menilai, tujuan pemindahan IKN dengan visi di dalam RUU ini masih rancu. Dia lalu menyoroti pasal 5 yang menyebutkan bahwa pemindahan IKN memiliki visi sebagai kota dunia yang keseluruhannya dibangun dan dikelola dengan tujuan menjadi kota yang berkelanjutan.

Visi selanjutnya, sebagai penggerak ekonomi di masa depan serta kota menjadi simbol identitas negara dan merepresentasikan keberagaman bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Baca juga : Budaya Literasi Keharusan, Bukan Pilihan

“Ini visi yang terlalu berat. Jadi, kayaknya IKN ini akan menjadi kota yang dibebani dengan berbagai macam tugas,” kata Anggito.

Dia bilang, pemindahan Jakarta harusnya sederhana saja, bahwa Jakarta sudah tidak mampu menampung lagi sehingga dipindahkan pusat pemerintahannya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.