Dark/Light Mode

Produksi Merosot, Permintaan Naik

Waspadai Penurunan Kinerja Sumur Migas

Rabu, 1 Desember 2021 06:40 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada The 2nd International Convention on Indonesian Upstream Oil and Gas 2021 secara daring, Selasa (30/11). (Foto: Dok. Kementerian Keuangan).
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada The 2nd International Convention on Indonesian Upstream Oil and Gas 2021 secara daring, Selasa (30/11). (Foto: Dok. Kementerian Keuangan).

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mewanti-wanti produksi minyak dan gas (migas) Indonesia terus merosot. Ini menjadi tantangan di tengah permintaan yang sedang naik.

Merujuk pada data Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sri Mulyani memaparkan, pada tahun lalu, lifting minyak hanya mencapai 707 ribu barel per hari. Lifting gas juga turun menjadi 983 ribu barel per hari.

“Penurunan ini menciptakan gap yang luas di sektor permintaan. Ini menciptakan kelemahan pada ekonomi jika kita ingin pertumbuhan yang berkelanjutan,” kata Sri Mulyani dalam acara The 2nd International Convention on Indonesian Upstream Oil and Gas 2021, kemarin.

Baca juga : Kemendagri Instruksikan Pemda Permudah Penggelaran Infrastruktur DigitalĀ 

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengatakan, minimnya produksi migas berimbas pada naiknya impor.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), nilai impor migas sepanjang Januari-Oktober 2021 sudah mencapai 19,1 miliar dolar AS. Naik 64 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

“Bagi Indonesia sebagai negara berkembang dengan jumlah penduduk dan ukuran ekonomi yang besar, permintaan energi bahan bakar akan terus meningkat,” ujarnya.

Baca juga : Produksi Kunyit Aman Untuk Kebutuhan Dalam Negeri

Pemerintah, kata Sri Mulyani, saat ini memfokuskan dukungan pada upaya peningkatkan produksi migas. Beberapa cara yang dilakukan, antara lain kebijakan fiskal melalui subsidi pajak.

Selain itu, pemerintah juga telah mengimplementasikan skema production sharing contract dan cost recovery dalam rangka menarik investasi di sektor hulu migas. Ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2010. Selain itu, juga ada skema gross split melalui PP Nomor 53 Tahun 2017.

“Dua kebijakan ini menyediakan pilihan bagi investor. Meski implementasi regulasi ini belum maksimal terhadap implikasinya ke produksi migas Indonesia,” ungkap Sri Mulyani.

Baca juga : KPK Pertimbangkan Permintaan JC Eks Penyidiknya

Direktur Eksekutif Reforminer Institute Komaidi Notonegoro mengatakan, peningkatan investasi dibutuhkan untuk mendongkrak produksi.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.