Dark/Light Mode

Waspada Omicron

Jangan Coba-coba Langgar Disiplin Aplikasi Peduli Lindungi, Izin Bisa Dicabut

Rabu, 22 Desember 2021 18:54 WIB
Ilustrasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi di tempat umum (Foto: Dwi Pambudo/RM)
Ilustrasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi di tempat umum (Foto: Dwi Pambudo/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) Nomor 440/7183/Sj tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Varian Omicron Serta Penegakan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada tanggal 21 Desember 2022.

Dalam poin B surat tersebut, Mendagri meminta seluruh Kepala Daerah (Gubernur, Bupati, Wali Kota) untuk mengoptimalkan penggunaan dan melakukan penegakan pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi melalui:

Baca juga : Gejala Ringan Tapi Cepat Menular Dibanding Delta

1. Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tempat-tempat yang berpotensi kerumunan, dan tempat kegiatan publik dengan memanfaatkan scan optimal aplikasi PeduliLindungi.

2. Tempat publik yang wajib memasang aplikasi PeduliLindungi di antaranya fasilitas umum, fasilitas hiburan, pusat perbelanjaan, restoran, dan tempat wisata serta pusat keramaian lainnya.

Baca juga : Waspadai Varian Omicron, Kapolri Minta Vaksinasi Dipercepat Dan Prokes Dipatuhi

3. Melakukan penegakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi secara konsisten, dan menerbitkan peraturan kepala daerah yang mengatur tentang kewajiban penggunaan aplikasi tersebut. Dengan memberikan sanksi tegas bagi penyelenggara tempat kegiatan publik yang melanggar disiplin penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Pemberian sanksi di antaranya pencabutan sementara atau tetap terhadap izin operasional tempat usaha tersebut. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.