Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Tahun Baru, Aturan Baru
Pulang Dari Luar Negeri, Wajib Karantina Terpusat Ya
Senin, 3 Januari 2022 07:10 WIB
Sebelumnya
Dalam SK itu dijelaskan para pelaku perjalanan luar negeri wajib karantina terpusat. Untuk karantina terpusat di DKI Jakarta bisa dilakukan Wisma Atlet Pademangan, RSDC Wisma Atlet Kemayoran, Rusun Nagrak Cilincing, dan Rusun Pasar Rumput Manggarai.
Karantina terpusat di Jawa Timur berada di Asrama Haji Embarkasi Surabaya, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Timur, Balai Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kementerian Agama Surabaya, Hotel Vini Vidi Vici, Hotel Grand Park Surabaya, Hotel Sahid, Hotel 88 Embong Malang.
Baca juga : Orang Miskin Nangis Konglomerat Tertawa
Selanjutnya, Hotel BeSS Mansion, Hotel Zest Jemursari, Hotel Bisanta Bidakara, Hotel Fave Hotel Rungkut, Hotel Life Style Hotel, Hotel Delta Sinar Mayang Sidoarjo, Hotel Zoom Jemursari, Hotel 88 Kedungsari, Hotel 88 Embong Kenongo, Hotel Pop Stasiun Kota, Hotel Pop Gubeng, dan Hotel Cleo Jemursari.
Sedangkan karantina terpusat di Sulawesi Utara berada di Asrama Haji Tuminting dan Badiklat Maumbi.
Baca juga : Liburan Ke Luar Negeri, Giliran Karantina Cari Yang Gratis
Sementara karantian terpusat di Kepulauan Riau ada di Rusun BP Batam, Rusun Pemerintah Kota Batam, Rusun Putra Jaya, Asrama Haji, dan Shelter Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI), Rumah Perlindungan Trauma Center (RTPC) Tanjung Pinang dan Shelter Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Di Kalimantan Utara, berada di Rusunawa Pemerintah Daerah Nunukan. Di Kalimantan Barat di Gedung Terminal Barang Internasional (TBI) Entikong, Unit Latihan Kerja Indonesia (ULKI), dan Gedung Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Entikong, Gedung Diklat Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Asrama Haji Kota Sambas, Wisma Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, dan Asrama Brimob.
Karantina terpusat di Nusa Tenggara Timur, yaitu di di Rusun Yonif RK 744/SYB, atau tempat akomodasi karantina lainnya yang ditetapkan oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 daerah berdasarkan rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19. [DIR]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya