Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Covid Melonjak, Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Pelaku Perjalanan LN

Jumat, 14 Januari 2022 13:23 WIB
Kepala BNPB Suharyanto (kiri) saat meninjau kesiapan hotel karantina pelaku perjalanan luar negeri di Bali, Rabu (12/1). (Foto: BNPB)
Kepala BNPB Suharyanto (kiri) saat meninjau kesiapan hotel karantina pelaku perjalanan luar negeri di Bali, Rabu (12/1). (Foto: BNPB)

 Sebelumnya 
Wiku menegaskan, keputusan ini diambil mengingat varian Omicron sudah meluas ke 150 dari total 195 negara di dunia (76 persen negara) per 10 Januari 2022.

“Jika pengaturan pembatasan daftar negara masih tetap ada, pergerakan lintas negara akan menjadi sulit. Padahal, pergerakan tersebut diperlukan untuk mempertahankan stabilitas negara. Termasuk, pemulihan ekonomi nasional”, ujar Wiku.

Keputusan penghapusan daftar negara asal warga negara asing (WNA) yang tidak boleh memasuki Indonesia ini, juga dibarengi dengan penetapan kriteria WNA, yang masih tetap sama ketatnya. Sebagaimana telah diatur dalam Surat Edaran Satgas sebelumnya.

Baca juga : Airlangga: Operasi Pasar, Langkah Konkret Pemerintah Stabilkan Harga Bahan Pangan

Atas penghapusan daftar negara ini, pemerintah menyamakan durasi karantina bagi seluruh pelaku perjalanan, menjadi 7x24 jam.

Kebijakan ini tertuang dalam SK KaSatgas No.3 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RTPCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

Wiku menuturkan, ketetapan ini juga didukung dengan temuan ilmiah di berbagai negara. Di antaranya, studi oleh Brandal dkk (2021) yang menyebut rata-rata masa inkubasi kasus varian Omicron adalah 3 hari setelah pertama kali terpapar.

Baca juga : Masyarakat Masih Mau Pake Masker

Laporan awal hasil investigasi epidemiologi varian Omicron di Jepang tahun 2022, juga menyatakan bahwa jumlah virus pada penderita akan mencapai titik tertinggi pada hari ke-3 sampai ke-6 setelah timbul gejala.

Demikian juga Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit di Amerika Serikat (AS)/Centers for Disease Control and Prevention (CDC).

Para tim ahli CDC merekomendasikan, masa karantina yang lebih pendek setelah terbukti secara ilmiah, bahwa kemampuan seseorang positif menulari orang lain terjadi pada awal infeksi. Yakni pada hari ke 1-2 sebelum muncul gejala hingga 2-3 hari setelahnya.

Baca juga : Kasus Covid-19 Melonjak, Wagub DKI: Bukan Karena Lemahnya Prokes

“Prinsip karantina ini adalah masa untuk mendeteksi adanya gejala, karena ada waktu sejak seseorang tertular hingga menunjukkan gejala. Dengan demikian, lolosnya orang terinfeksi ke masyarakat dapat dihindari,” jelas Wiku.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.