Dark/Light Mode

Sempat Menolak Diperiksa

Buntut Cuitan SARA, Bareskrim Polri Tahan Ferdinand Hutahaean

Selasa, 11 Januari 2022 05:28 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (tengah) (Foto: Humas Polri)
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (tengah) (Foto: Humas Polri)

RM.id  Rakyat Merdeka - Bareskrim Polri akhirnya menahan Ferdinand Hutahaean, usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran bernuansa SARA, yang dicuitkan melalui akun Twitter-nya pada 4 Januari 2022. 

Cuitan yang memicu tagar TangkapFerdinand itu kini sudah dihapus.

Baca juga : Lebih Berat Dari Tuntutan Jaksa, Dua Eks Dirut Asabri Divonis 20 Tahun Penjara

“Yang bersangkutan sempat menolak, ketika diperiksa sebagai tersangka dengan alasan kesehatan. Tapi, ketika ada surat perintah penahanan, yang bersangkutan menandatangani,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin (10/1).

Ferdinand ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Cabang Jakarta Pusat di Mabes Polri, dengan alasan subjektif dan objektif.

Baca juga : Nggak Cukup Bukti, Bareskrim Polri Terbitkan SP3 Kasus Sadikin Aksa

"Alasan subjektif, tersangka melarikan diri dan mengulangi perbuatannya. Sedangkan alasan objektifnya, ancaman hukuman yang disangkakan kepada FH di atas lima tahun," ujar Ramadhan.

Ferdinand ditetapkan sebagai tersangka, setelah dua alat bukti dalam pemeriksaan saksi telah terpenuhi, sesuai Pasal 184 KUHAP. 

Baca juga : Sumpah Pemuda, Bluebird Serahkan Apresiasi Kepada Pahlawan Kemanusiaan

Dalam pemeriksaan yang berlangsung pada pukul 10.30 sampai 21.30 WIB, Ferdinand didampingi tiga orang pengacaranya. Sebanyak 17 saksi dan 21 saksi ahli, juga ikut diperiksa.

Ferdinand dijerat Pasal 14 ayat (1) dan (2) Peraturan Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. [DRS]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.