Dark/Light Mode

Biar Roda Pemda Lancar

Pj Kepala Daerah Kudu Di-Fit And Proper Test

Rabu, 19 Januari 2022 06:55 WIB
Politisi PAN, Guspardi Gaus. (Foto: Istimewa)
Politisi PAN, Guspardi Gaus. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Diakui, perlu regulasi untukmenyelenggarakan fit and proper test kepada para calon Pj Kepala Daerah. Dibutuhkan good will Pemerintah maupun DPR untuk mengadakannya.

“Kalau ada regulasi terhadap hal itu, kenapa tidak. Perlu ada alasan hukum bagi Pj untuk uji kelayakan dan kepatutan. Tidak bisa ujug-ujug harus melewati fit and proper test,” tandasnya lagi.

Baca juga : Waspadai Omicron, Kepala Daerah Dilarang Pergi Ke Luar Negeri

Sementara peneliti dari Kode Inisiatif, Muhammad Ihsan Maulana mengingatkan, seharusnya parpol tidak ikut campur dalam penentuan siapa yang akan jadi Pj Kepala Daerah. Ini sepenuhnya jadi wewenang Pemerintah melalui Kemendagri.

Meski begitu, lanjut Ihsan, partai, dalam hal ini yang ada di DPR, harus tetap ikut andil dalam aspek pengawasan penentuan Pj ini. “Tujuannya bukan mengintervensi, tetapi mengawasi proses pengisian Pj Kepala Daerah betul-betulberdasarkan kualifikasi dan dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.

Baca juga : Kemenpora Dukung Pemuda Katolik Gencarkan Toleransi Di Indonesia

Diketahui, pada 2022, ada 101 kepala daerah yang akan habis masa jabatannya. Dari jumlah itu, 7 gubernur akan habis masa jabatannya, termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Pada 2023, akan ada 170 kepala daerah juga habis masa jabatannya. Dari ratusan kepala daerah itu, 16 di antaranya adalah gubernur, seperti Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo dan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil.

Baca juga : Pekerja Rentan Kena Corona Kudu Dapat Vaksin Booster Gratis

Kekosongan kepemimpinan Pemda itu nantinya bakal diisi Pj Kepala Daerah hingga Pemilu serentak digelar 2024. Hal ini sebagai konsekuensi tidak diubahnya Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. [SSL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.