Dark/Light Mode

Biar Roda Pemda Lancar

Pj Kepala Daerah Kudu Di-Fit And Proper Test

Rabu, 19 Januari 2022 06:55 WIB
Politisi PAN, Guspardi Gaus. (Foto: Istimewa)
Politisi PAN, Guspardi Gaus. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ratusan posisi kepala dan wakil kepala daerah akan kosong mulai tahun ini hingga 2023. Partai Amanat Nasional (PAN) PAN mengusulkan, Penjabat (Pj) Kepala Daerah yang kelak diangkat harus lulus uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test. Demi kelancaran roda Pemerintahan Daerah (Pemda).

Politisi PAN, Guspardi Gaus mengatakan, masa bakti Pj Kepala Daerah akan lebih lama dari biasanya. Padahal, Pj tidak memiliki kewenangan memadai layaknya kepala daerah definitif. Ini menimbulkan kekhawatiran dalam upaya menyejahterakan masyarakat.

Baca juga : Waspadai Omicron, Kepala Daerah Dilarang Pergi Ke Luar Negeri

Agar tidak terjadi hal yang tak diinginkan, Guspardi berharap, dalam pengangkatan Pj perlu dilakukan fit and proper test. Dengan begitu, diharapkan Pj yang diangkat punya kemampuan dan inovasi terukur. Sehingga, roda pemerintahan tidak stagnan alias hanya menunggu instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam mengambil kebijakan.

“Uji kepatutan dan kelayakan dibutuhkan untuk Pj Kepala daerah yang akan ditunjuk nantinya,” ujarnya, kemarin.

Baca juga : Kemenpora Dukung Pemuda Katolik Gencarkan Toleransi Di Indonesia

Selain itu, tutur anggota Komisi II DPR ini, uji kepatutan dankelayakan bisa memastikan tidak ada kepentingan politik dalam penunjukan kepala daerah.Sehingga, Pj bisa menjalankan tugasnya dengan baik, profesional, dan netral tanpa dipengaruhi kepentingan partai politik.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR ini menambahkan, proses uji kepatutan dan kelayakan bisa dilakukan Pemerintah dan DPR. Mekanismenya, bisa meniru proses seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang saat ini berjalan.

Baca juga : Pekerja Rentan Kena Corona Kudu Dapat Vaksin Booster Gratis

Pemerintah, jelas Guspardi, dalam hal ini melakukan penyaringan melalui tim seleksi (tim­sel), misalnya memilih lima orang calon. Lalu mereka diserahkan ke DPR. Kemudian, dilakukan uji kepatutan dan kelayakan.

“Yang perlu ditekankan, prosesseleksi calon Pj Kepala daerah ini harus diikuti ASN aktif. Bukan pejabat eselon satu yang sudah purnabakti,” tegasnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.