Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Polri Ungkap Kasus Penyalahgunaan Pupuk Di Nganjuk, Kementan: Kami Ucapkan Terima Kasih

Minggu, 23 Januari 2022 13:00 WIB
Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jeckson/Ist
Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jeckson/Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktur Pupuk dan Pestisida Kementerian Pertanian (Kementan) Mohammad Hatta menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas upaya Satuan Reserse Kriminal Polres Nganjuk, yang berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan pupuk bersubsidi, dengan barang bukti 111,5 ton pupuk berbagai merek. 

Ini menunjukkan bahwa kepolisian bersama Kementan selalu hadir di tengah-tengah rakyat.

"Kami sangat mengapresiasi dan menyampaikan terima kasih kepada Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jeckson beserta jajarannya, yang telah bekerja keras mengungkap jaringan penyalahgunaan pupuk subsidi selama ini di Kabupaten Nganjuk," kata Hatta dalam keterangannya, Minggu (23/1). 

Hatta menegaskan, Kementan bersama kepolisian akan selalu berkoordinasi memastikan program-program pertanian tidak terkendala di lapangan. 

Hal ini juga sebagai tindak lanjut dari penandatangangan Memorandum of Understanding (MoU) antara Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tentang pendampingan dalam pemeliharaan keamanan pada pelaksanaan program pembangunan pertanian, di Mabes Polri, November 2021. 

Baca juga : Pupuk Indonesia Dukung Pengusutan Penyalahgunaan Pupuk Subsidi Di Nganjuk

Pengungkapan kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi ini merupakan implementasi dari MoU tersebut. 

“Sekali lagi, kami ucapkan terima kasih dan sangat mendukung langkah Kepolisian memberantas mafia pupuk subsidi. Semoga  tidak ada lagi yang berani menyalahgunakan pupuk subsidi," harap Hatta.

Dalam kesempatan tersebut, Hatta juga mendorong masyarakat ikut berpartisipasi aktif mengawasi penyaluran pupuk subsidi agar tidak terjadi penyelewengan.

“Masyarakat pun dapat turut berpartisipasi mengawasi penyaluran pupuk bersubsidi agar tepat sasaran dan benar-benar sampai ke petani yang membutuhkan," pungkas Hatta.

Sebagaimana diketahui, jajaran Satreskrim Polres Nganjuk berhasil membongkar kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Nganjuk. 

Baca juga : Kemendagri: Segera Tetapkan Pejabat Pengelola Keuangan

Sebanyak tiga orang tersangka berinisial R, HNP, dan L diamankan dengan total barang bukti 111,5 ton pupuk subsidi berbagai jenis.

“Pengungkapan ini berawal dari banyaknya laporan masyarakat mengenai kelangkaan pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Nganjuk, sehingga kami membentuk timsus Polres Nganjuk terkait hal ini,” kata Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jeckson dalam konferensi pers, Kamis (20/1). 

Boy menjelaskan, para tersangka melakukan penyalahgunaan dengan menjual pupuk bersubsidi kepada orang lain yang bukan merupakan anggota kelompok tani sesuai dengan RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani). 

“Awalnya pada 6 Januari 2022 kami mengamankan satu orang tersangka inisial R (51 tahun), pemilik kios yang menjual pupuk subsidi jenis urea dan NPK Phonska tidak sesuai peruntukan di Kecamatan Tanjunganom. Dari gudang tersangka diamankan barang bukti sekitar 4 ton,” ujar Boy. 

Setelah dilakukan pengembangan, pihaknya kemudian mengamankan tersangka HNP (23 tahun) saat mengangkut pupuk bersubsidi sebanyak 9 ton dari wilayah Kabupaten Ngawi untuk dibawa ke Nganjuk.

Baca juga : Polres Nganjuk Bongkar Penyalahgunaan Pupuk Subsidi, Barang Bukti 111 Ton

Pupuk yang diangkut HNP ini merupakan pesanan dari tersangka L (38 tahun) warga desa Sukomoro Kabupaten Nganjuk. 

“Dari pengembangan inilah kami mengamankan lebih dari 100 ton pupuk bersubsidi jenis Urea, ZA Phonska, dan SP36,” tuturnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal 6 ayat (1) huruf b UU Darurat No. 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo pasal 30 ayat (3) Jo pasal 21 ayat (2) PERMENDAG RI. nomor :15 / M-DAG / PER / 4 / 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian. 

Perbuatan ini diganjar dengan ancaman penjara maksimal dua tahun dan denda setinggi-tingginya seratus ribu rupiah. [KAL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.