Dark/Light Mode

Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura Akhirnya Diteken, Ini Lika-liku Perjalanannya

Selasa, 25 Januari 2022 19:55 WIB
Presiden Jokowi (kanan) dan PM Singapura Lee Hsien Loong dalam acara Leaders Retreat di Bintan, Riau, Selasa (25/1). (Foto: Instagram)
Presiden Jokowi (kanan) dan PM Singapura Lee Hsien Loong dalam acara Leaders Retreat di Bintan, Riau, Selasa (25/1). (Foto: Instagram)

 Sebelumnya 
3. Pada tanggal 27 April 2007, Menteri Luar Negeri RI Hassan Wirajuda dan Menteri Luar Negeri Singapura George Yeo menandatangani Perjanjian Ekstradisi Indonesia – Singapura di Istana Tampaksiring, Bali. Disaksikan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono dan PM Singapura Lee Hsien Loong.

4. Perjanjian Ekstradisi Indonesia – Singapura yang ditandatangani pada tahun 2007 tidak dapat diberlakukan oleh kedua negara, karena pemerintah Indonesia dan Singapura belum meratifikasi Perjanjian tersebut.

Sebab, pemerintah Indonesia dan Singapura sepakat agar pengesahan Perjanjian Ekstradisi dilakukan secara paralel,.dengan pengesahan Perjanjian Kerja Sama Keamanan Indonesia – Singapura.

Baca juga : Manfaatin Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura, KPK Segera Panggil Tersangka Korupsi e-KTP Paulus Tannos

Dalam perkembangannya, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Periode 2004 – 2009 dalam Rapat Kerja dengan Menteri Luar Negeri pada 25 Juni 2007, menolak mengesahkan Perjanjian Kerja Sama Keamanan yang telah diteken, sehingga berdampak pada proses ratifikasi Perjanjian Ekstradisi Indonesia – Singapura.

5. Pada 8 Oktober 2019, digelar Leaders’ Retreat Indonesia – Singapura yang antara lain membahas kembali Persetujuan Penyesuaian Batas Wilayah Informasi Penerbangan Indonesia - Singapura (Realignment Flight Information Region/FIR) dan Perjanjian Kerja Sama Keamanan.

Leaders’ Retreat adalah pertemuan tahunan antara Presiden Indonesia dengan PM Singapura, guna membahas kerja sama yang saling menguntungkan antara kedua negara.

Baca juga : Sambut Baik Ekstradisi Indonesia-Singapura, KPK: Bakal Akselerasi Pemberantasan Korupsi

Leaders’ Retreat dimulai pada tahun 2016 hingga saat ini.

6. Menindaklanjuti hasil Leaders’ Retreat 2019, Menteri Hukum dan HAM RI kemudian mengusulkan, agar Perjanjian Ekstradisi yang sejak awal diparalelkan dengan Perjanjian Kerja Sama Keamanan, juga dibahas kembali dalam framework for discussion.

7. Setelah melakukan korespondensi, konsultasi dan perundingan, pada 22 Oktober 2021, pemerintah Singapura menerima usulan Indonesia.

Baca juga : Menkumham Bakal Teken Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura, Koruptor Gentar Nih...

8. Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura akhirnya ditandatangani di Bintan, Kepulauan Riau, pada 25 Januari 2022. Di masa pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo. [DIR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.