Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Penjara 12 Tahun Menanti

Bandingnya Ditolak, Najib Terus Melawan

Kamis, 9 Desember 2021 06:35 WIB
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak divonis bui 12 tahun karena skandal korupsi 1MDB. (Foto: Istimewa).
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak divonis bui 12 tahun karena skandal korupsi 1MDB. (Foto: Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengadilan Malaysia menolak banding mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Najib Razak dalam skandal mega korupsi 1Malaysia Development Bhd (1MDB). Putusan Rabu (8/12) itu, menguatkan vonis bersalah terhadap Najib sebelumnya. Namun, ia masih punya kesempatan melawan.

Juli tahun lalu, pengadilan memvonis Najib atas tujuh dakwaan. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun dengan denda 210 juta Ringgit (Rp 714 miliar). Lalu, suami Rosmah Mansor itu mengajukan banding atas hukuman tersebut. Namun kemarin, Pengadilan Banding yang beranggotakan tiga hakim menolak banding yang diajukan Najib.

Baca juga : Kalah Banding Kasus Korupsi, Hakim Sebut Najib Bikin Malu Negara

“Kami menolak banding dan menegaskan keyakinan atas keseluruhan tujuh dakwaan,” kata hakim Pengadilan Banding Abdul Karim Abdul Jalil dalam sidang yang digelar di Zoom.

Pengadilan yang terdiri dari tiga hakim memutuskan, putusan untuk menghukum Najib atas tujuh dakwaan dalam persidangan Juli tahun lalu sudah benar. Atas putusan ini, Najib dijatuhi hukuman penjara 12 tahun dengan denda 210 juta Ringgit (Rp 714 miliar).

Baca juga : Permudah PMI, Kemnaker Bangun LTSA Di Polewali Mandar

Najib divonis bersalah atas penyalahgunaan kekuasaan, pelanggaran pidana, dan pencucian uang, karena secara ilegal menerima 42 juta Ringgit (Rp 142,8 miliar) dari SRC International, bekas unit 1MDB. Skandal korupsi dana investasi negara tersebut juga membuat Pemerintahannya runtuh pada 2018.

Najib hadir langsung di persidangan tersebut. Mengenakan jas kecoklatan, dia tampak muram saat putusan dibacakan. Sesekali, ia terlihat membuat catatan.

Baca juga : Partai Golkar Mulai Gaspol

Namun putusan kemarin belum akhir bagi Najib. Ia masih bisa menggugat putusan tersebut di Pengadilan Federal, pengadilan tertinggi di Malaysia.

Saat ini, Najib masih bebas dengan jaminan. Hakim Abdul Karim menyetujui permintaannya untuk tidak ditahan dengan memberikan jaminan. Sementara hukumannya tetap berjalan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.