Dark/Light Mode

Kurikulum Merdeka Jadi Jawaban Untuk Atasi Krisis Pembelajaran

Jumat, 11 Februari 2022 19:00 WIB
Mendikbudristek Nadiem Makarim. (Foto: Humas Kemendikbudristek)
Mendikbudristek Nadiem Makarim. (Foto: Humas Kemendikbudristek)

 Sebelumnya 
Pertama, menerapkan beberapa bagian dan prinsip Kurikulum Merdeka tanpa mengganti kurikulum satuan pendidikan yang sedang diterapkan.

Kedua, menerapkan Kurikulum Merdeka menggunakan perangkat ajar yang sudah disediakan. Dan ketiga, menerapkan Kurikulum Merdeka dengan mengembangkan sendiri berbagai perangkat ajar.

"Dengan Merdeka Belajar, tidak akan ada pemaksaan penerapan (Kurikulum Merdeka) ini selama dua tahun ke depan," tegas Nadiem. 

Baca juga : Sore Ini, Pendekar Cisadane Mau Tegaskan Dominasinya Atas Laskar Padjajaran

Dia juga mengingatkan, sejak Tahun Ajaran 2021/2022, Kurikulum Merdeka yang sebelumnya dikenal sebagai Kurikulum Prototipe telah diimplementasikan di hampir 2.500 sekolah yang mengikuti Program Sekolah Penggerak (PGP) dan 901 SMK Pusat Keunggulan (SMK PK) sebagai bagian dari pembelajaran paradigma baru.

Mulai tahun 2022, Kurikulum Merdeka dapat diterapkan satuan pendidikan meskipun bukan Sekolah Penggerak, mulai dari TK-B, SD dan SDLB kelas I dan IV, SMP dan SMPLB kelas VII, SMA dan SMALB dan SMK kelas X.

"Tolong diingat bahwa kurikulum ini adalah opsi atau pilihan bagi sekolah, sesuai dengan kesiapannya masing-masing. Tidak ada transformasi proses pembelajaran kalau kepala sekolah dan guru-gurunya merasa terpaksa," bebernya.

Baca juga : Sinergi Adira Finance Dan OVO Permudah Akses Pembiayaan

Satuan pendidikan, katanya, dapat memilih untuk mengimplementasikan kurikulum berdasarkan kesiapan masing-masing.

“Kunci keberhasilan sebuah perubahan kurikulum adalah kalau kepala sekolah dan guru-gurunya memilih untuk melakukan perubahan tersebut,” imbuhnya.

Penerapan Kurikulum Merdeka didukung melalui penyediaan beragam perangkat ajar serta pelatihan dan penyediaan sumber belajar guru, kepala sekolah, dan dinas pendidikan.

Baca juga : RI Siap Jadi Tuan Rumah Forum Global Untuk Kurangi Risiko Bencana

Perubahan struktur mata pelajaran akibat penerapan Kurikulum Merdeka tidak akan merugikan guru. Semua guru yang berhak mendapatkan tunjangan profesi ketika menggunakan Kurikulum 2013 akan tetap mendapatkan hak tersebut.

"Kami jamin tidak akan merugikan guru. Ini tidak akan mengurangi jam mengajar dan tunjangan profesi guru," tegas Mendikbudristek.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.