Dark/Light Mode

Jasa Raharja Kebut Penyelesaian Santunan Meninggal Dunia Kurang Dari 1 Hari 10 Jam

Selasa, 8 Maret 2022 09:32 WIB
Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A. Purwantono. (Foto: Ist)
Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A. Purwantono. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Rivan menambahkan, dari mulai informasi atau notifikasi korban masuk di rumah sakit, proses respon petugas Jasa Raharja, proses laporan polisi, proses pemberian surat jaminan ke rumah sakit, pemantuan dan verifikasi biaya perawatan korban, juga verifikasi data korban/ahli waris korban dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri sampai proses penyerahan santunan, semuanya dilakukan secara digital.

Baca juga : Setelah 5 Hari Koma, Petinju Heru Tito Meninggal Dunia

"Ini sebagai bentuk komitmen dan empati kami dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan tepat sebagai perwujudan negara hadir bagi korban kecelakaan sehingga meringankan beban bagi ahli waris korban meninggal dunia maupun korban luka-luka," jelasnya.

Baca juga : Terpilih Jadi Ketum Persatuan Bowling Indonesia, Ini Program 100 Hari Jerry Sambuaga

PT Jasa Raharja berharap masyarakat memahami hak mereka untuk mendapatkan santunan ketika mengalami kecelakaan dan menghimbau kepada korban kecelakaan atau keluarga dan ahli waris menyegerakan laporan kepada instansi yang berwenang, sehingga petugas Jasa Raharja dapat segera bekerja memproses penyelesaian santunan. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.