Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Penjara Bupati Langkat

Dibilang Meninggal Covid Tapi Kok Memar-memar

Minggu, 13 Februari 2022 07:20 WIB
etugas kepolisian memeriksa ruang kerangkeng manusia yang berada di kediaman pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, Rabu (26/1/2022). (ANTARA FOTO/Oman/Lmo/rwa).
etugas kepolisian memeriksa ruang kerangkeng manusia yang berada di kediaman pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, Rabu (26/1/2022). (ANTARA FOTO/Oman/Lmo/rwa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Polisi membongkar dua makam bekas penghuni kerangkeng di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.

PEMBONGKARAN makam dilakukan untuk keperluan autopsi. Korban dicurigai meninggal karena kekerasan. Namun dibilang wafat karena terpapar Covid-19.

Baca juga : Pasien Omicron Pertama Di Sulsel Meninggal, Punya Komorbid TB Paru

“Penggalian kuburan ini untuk mendalami kasus adanya penghuni kerangkeng milik Terbit yang meninggal dunia diduga menjadi korban penganiayaan,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Utara, Komisaris Besar Hadi Wahyudi.

Makam korban berinisial S berlokasi di Tempat Pemakaman Umum Pondok VII, Kecamatan Sawit Seberang, Kabupaten Langkat. Sedangkan korban A di Dusun VII Suka Jahe, Desa Purwobinangun, Kecamatan Sei Bingei, Kabupaten Langkat.

Baca juga : Luhut Kecam Kelompok Anti Vaksinasi

Pembongkaran dilakukan petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum serta Tim Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumatra Utara. Hadi belum dapat memastikan berapa kuburan terduga korban penganiayaan lainnya yang akan dibongkar.

Saat ini, kepolisian masih fokus melakukan pendalaman kasus. “Tentunya pasti akan kita lakukan seiring dengan hasil temuan tim di lapangan untuk pembuktian,” kata Hadi. Berdasarkan informasi yang dihimpun, almarhum S tewas sekitar tujuh bulan lalu saat mendekam di penjara milik Terbit Rencana yang tidak berizin.

Baca juga : Usai Konfirmasi Bupati Langkat Soal Kerangkeng Manusia, Komnas HAM Bakal Uji Fakta

S merupakan yatim piatu. Ia sempat menikah kemudian bercerai. Lokasi pemakamannya, tidak jauh dari makam orang tuanya. Ketika meninggal, S dipulangkan pihak pengelola kerangkeng kepada bibinya dan memberitahu bahwa keponakannya meninggal akibat Covid-19.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.