Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- BMKG: Cuaca Besok Di Jakarta Dominan Cerah, Tidak Hujan Dan Panas Merata
- 7 Pemain Berkiprah Di Luar Negeri Dipanggil Shin Tae Yong
- Penembakan Di Siam Paragon Mall Bangkok, 3 Tewas, Tersangka Umur 14 Tahun
- KPK Cecar Istri Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Soal Aliran Duit Ke Orang Dekat
- Pertamina NRE-Pemprov Kaltim Siap Garap Proyek Ekonomi Hijau
Muhadjir : Bayar Pajak Mampu Bantu Negara Jalankan Skema Bansos
Selasa, 8 Maret 2022 20:44 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menegaskan, dengan membayar pajak berarti para wajib pajak turut membantu negara melaksanakan subsidi silang kepada masyarakat kurang mampu dalam berbagai macam skema bantuan sosial (bansos).
Berbagai skema bansos tersebut yakni Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Sosial Tunai (BST), dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa.
Baca juga : Orang Kaya Jangan Pelit Dong Sewa Tempat Isolasi
“Tidak kalah penting, ada sekitar 130 juta warga yang dibantu para wajib pajak untuk membayar iuran BPJS kesehatan. Itu semua berkat kesungguhan, kejujuran dan kecepatan para wajib pajak untuk membayar dan menunaikan tugasnya,” ujar Muhadjir usai melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT tahunan) pajak tahun 2021 melalui e-Filing di Kantor Pusat Dirjen Pajak, Jakarta, Selasa (8/3).
Muhadjir mengajak seluruh masyarakat agar taat membayar pajak karena pajak tersebut digunakan untuk kepentingan masyarakat juga.
Baca juga : Hadapi Kenormalan Baru, Lestari Ajak Bangun Kemandirian
Ia mengimbau masyarakat untuk melaporkan SPT tahunannya sebelum batas waktu yang ditentukan. Yakni pada 31 Maret 2022 untuk wajib pajak Pribadi dan 30 April 2022 untuk wajib pajak Badan.
Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak telah memberikan kemudahan dalam melaporkan SPT Tahunan melalui e-filling yang memiliki berbagai keunggulan, khususnya di masa pandemi Covid-19 yakni bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja.
Baca juga : Polda Metro Jaya Pastikan Tak Ada Penutupan Jalan Selama G20
“Oleh karena itu, marilah kita tingkatkan kepatuhan wajib pajak dengan melaporkan SPT Tahunan tepat waktu. Dengan pajak kuat, Indonesia Maju,” ujar Muhadjir.
Menurut data yang dilaporkan Dirjen Pajak RI, per 7 Maret 2022, sebanyak 4,6 juta wajib pajak pribadi sudah melaporkan SPT Tahunannya. Sementara itu, total ada 140 ribu wajib pajak badan yang sudah melaporkan SPT Tahunannya. [DIR]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya