Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Dipaparkan Guru Besar IPB
Tak Ada Negara Yang Wajibkan Label BPA Di Kemasan AMDK
Senin, 31 Januari 2022 22:32 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Guru Besar Bidang Keamanan Pangan dan Gizi Fakultas Ekologi Manusia (FEMA) Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof Ahmad Sulaeman mengatakan, Otoritas Keamanan Pangan Eropa (EFSA) hingga kini masih terus mengkaji batas paparan aman asupan harian Bisphenol A (BPA) yang dapat ditoleransi tubuh manusia (tolerable daily intake/TDI). Menurutnya, kajian itu memakan waktu sangat panjang karena dilakukan dengan sangat berhati-hati.
“Di EFSA saja (itu dilakukan) sangat hati-hati dan waktu yang panjang. Mereka melakukannya sejak 2007 dan sampai sekarang belum memutuskan dan masih terus me-review. Mereka masih mewacanakan untuk mengubah TDI di sana,” kata Ahmad.
Baca juga : Luhut: Tak Ada Rencana Hentikan Pembelajaran Tatap Muka
Dia mengatakan, peraturan yang ada di Indonesia mengizinkan keberadaan BPA dalam kemasan pangan, termasuk yang berpotensi bermigrasi ke pangan dan menjadi cemaran pada pangan. Menurutnya, batasan migrasi berbagai jenis senyawa kimia dalam semua jenis kemasan pangan juga telah diatur secara komprehensif dalam Peraturan BPOM Nomor 20/2019. Contohnya, BPA pada galon polikarbonat (PC) serta asetaldehid, etilen glokol, dietilen glikol pada galon polietilena tereftlat (PET).
Menurutnya, batas maksimum migrasi BPA di Indonesia adalah 0,6 bpj. Angka ini masih sangat sesuai dengan mayoritas batas maksimum migrasi BPA negara-negara maju di dunia. Contohnya Jepang (2,5 bpj), Korea Selatan (0,6 bpj), China (0,6 bpj), bahkan di Amerika tidak ada batas spesifik migrasinya.
Baca juga : Jokowi: Partneran Nggak Apa-apa, Yang Penting Pabriknya Ada Di Sini
“Jadi, sampai saat ini, sepengetahuan saya, tidak ada satupun negara di dunia yang mengeluarkan peraturan kewajiban pelabelan khusus terkait BPA termasuk kepada produsen air minum dalam kemasan,” tukasnya.
Dia menyampaikan, pencantuman logo recycle dengan nomor serta nama bahan kemasan di bawah kemasan botol minuman untuk saat ini sudah cukup. Tidak perlu ditambah embel-embel bebas BPA dalam galon air minum dalam kemasan (AMDK).
Baca juga : Pasti Ada Yang Marah, Mari Kita Tonton Saja
“Mengacu kepada hasil kajian lembaga-lembaga pengawas keamanan pangan di berbagai negara, pelabelan kemasan air minum bebas BPA belum perlu dilakukan. Yang perlu dilakukan adalah analisis risiko paparan BPA dari berbagai sumber paparan di Indonesia,” katanya. [SAR]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya