Dark/Light Mode

KPK Imbau Ivana Kwelju Penyuap Eks Bupati Buru Selatan Kooperatif

Rabu, 26 Januari 2022 19:50 WIB
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau Ivana Kwelju kooperatif ketika nanti dipanggil tim penyidik. Ivana, bersama Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa dan Johny Rynhard Kasman, ditetapkan tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan, Maluku tahun 2011-2016. Namun, baru Tagop dan Johny yang ditahan KPK.

"KPK menghimbau tersangka IK untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik yang akan segera disampaikan," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat jumpa pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/1).

Baca juga : KPK Tetapkan Eks Bupati Buru Selatan Tersangka Suap Dan Pencucian Uang

Sementara bagi Tagop dan Johny sudah dilakukan penahanan selama 20 hari pertama, dimulai sejak 26 Januari 2022 hingga 14 Februari 2022. Tagop ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur, sedangkan Johny ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.

Dalam konstruksi perkara, dijelaskan Lili, Tagop yang menjabat selaku Bupati Kabupaten Buru Selatan periode 2011-2016 dan periode 2016-2021, diduga sejak awal menjabat telah memberikan atensi lebih untuk berbagai proyek pada dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan.

Baca juga : KPK: Orang-Orang Di Kerangkeng Bupati Langkat Mengaku Sebagai Pekerja Sawit

Di antaranya dengan mengundang secara khusus Kepala Dinas dan Kabid Bina Marga untuk mengetahui daftar dan nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek.

Atas informasi tersebut, Tagop kemudian merekomendasi dan menentukan secara sepihak, pihak rekanan mana saja yang bisa dimenangkan untuk mengerjakan proyek, baik yang melalui proses lelang maupun penunjukkan langsung.

Baca juga : KPK Serahkan Pengusutan Kerangkeng Manusia Di Rumah Bupati Langkat Ke Polisi

"Dari penentuan para rekanan ini, diduga tersangka TSS meminta sejumlah uang dalam bentuk fee dengan nilai 7 persen sampai dengan 10 persen dari nilai kontrak pekerjaan," kata Lili.

"Khusus untuk proyek yang sumber dananya dari Dana Alokasi Khusus (DAK) ditentukan besaran fee masih di antara 7 persen sampai dengan 10 persen ditambah 8 persen dari nilai kontrak pekerjaan," imbuhnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.