Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Pebulutangkis Muda Indonesia Syabda Perkasa Wafat Usai Kecelakaan
- Ini Sederet Prestasi Almarhum Syabda Perkasa Belawa
- Awal Pekan, Rupiah Masih Kurang Tenaga
- Dubes RI Untuk Inggris Desra Jamu Dan Semangati Tim Indonesia Di All England
- Incar Pasar Anak Muda, Bank Mandiri Relaunching Kartu Kredit Khusus Pegolf
KPK Fasilitasi Polda Sumut Periksa Bupati Langkat Soal Kerangkeng Manusia
Senin, 14 Februari 2022 19:10 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi penyidik Polda Sumatera Utara (Sumut) untuk memeriksa Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Agenda pemeriksaan tersebut untuk menelusuri temuan kerangkeng manusia di kediaman Terbit.
“Benar, hari ini KPK kembali fasilitasi pemeriksaan terhadap tahanan KPK atas nama tersangka TRP (Terbit Rencana Perangin Angin),” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (14/2).
Terbit saat ini menjadi tahanan KPK dalam perkara dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Langkat, Sumut.
Berita Terkait : Kasus Kematian Terus Meningkat, Ayo Tekan Dengan Vaksin
Ali menuturkan, pemeriksaan oleh penyidik dari Polda Sumut tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. “Saat ini proses pemeriksaan masih berlangsung di Gedung Merah Putih KPK,” tutur Ali.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, jumlah saksi yang telah diperiksa terkait kasus kerangkeng manusia yang diduga dijadikan tempat perbudakan modern milik Terbit, hingga kini lebih dari 65 orang. "Saksi diperiksa bertambah. Saat ini sudah lebih dari 65 orang," katanya, Sabtu (12/2).
Puluhan orang yang diperiksa tersebut terdiri atas orang-orang yang pernah tinggal di tempat tersebut beserta pihak keluarga, atau pun orang-orang yang mengetahui dugaan tindak pidana yang terjadi selama di tempat tersebut.
Berita Terkait : Dibilang Meninggal Covid Tapi Kok Memar-memar
Ia menyebut, Polda Sumut hingga saat ini masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di kerangkeng tersebut.
Selain memeriksa puluhan saksi, polisi juga mengeksomasi atau membongkar dua makam penghuni kerangkeng yang diduga tewas akibat dianiaya di sana.
Dua kuburan yang digali itu berlokasi di tempat pemakaman umum (TPU) Pondok VII, Kelurahan Sawit Sebrang dan di Desa Purwobinangun, Kecamatan Sei Bingei, Kabupaten Langkat.
Selanjutnya
Tags :
Berita Lainnya