Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KSP Persilakan Pihak Yang Miliki Tanah Di Wilayah IKN Ajukan Klaim

Senin, 21 Maret 2022 14:41 WIB
Deputi II KSP Abetnego Tarigan (Foto: Dok. KSP)
Deputi II KSP Abetnego Tarigan (Foto: Dok. KSP)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kantor Staf Presiden (KSP) mempersilakan semua pihak yang merasa memiliki tanah di wilayah wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara untuk mengajukan klaim. Deputi II KSP Abetnego Tarigan mengatakan, klaim bisa disampaikan kepada tim yang dibentuk Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), yakni Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kaltim dan Kantor Pertanahan (Kantah) Balikpapan.

“Pihak yang memiliki info dan data, baik mengenai indikasi kepemilikan masyarakat adat ataupun indikasi konflik lainnya, dapat menyampaikan kepada tim yang dibentuk Gubernur, untuk menjadi bagian yang ditelaah dalam proses kerja yang sudah berjalan,” kata Abetnego, di Gedung Bina Graha Jakarta, Senin (21/3).

Baca juga : KPK Dorong Penyelesaian Permasalahan Penggunaan Air Tanah Di Kawasan Industri Medan

Menurutnya, mekanisme ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 6 Tahun 2020  tentang Pengendalian Peralihan Penggunaan Tanah dan Perizinan pada Kawasan Calon Ibu Kota Negara dan Kawasan Penyangga.

Terdapat beberapa kategori lokasi yang akan digunakan untuk pembangunan IKN. Kategori lokasi tersebut terdiri atas zona inti dan zona-zona pengembangan. Kawasan Inti Pusat Pemerintahan memiliki luas 6.671 hektare, Kawasan IKN 56.180 hektare, dan Wilayah Darat IKN 256.142 hektare.

Baca juga : Berikan Akses Keuangan, Disablitas Mampu Berdaya dan Mandiri

Abetnego memastikan, tidak ada penguasaan tanah pada zona Kawasan Inti Pusat Pemerintahan. Sebab, merupakan fresh land di kawasan hutan. Sedangkan terhadap zona pengembangan, terdapat indikasi penguasaan-penguasaan eksisting, baik oleh masyarakat, perusahaan, institusi, maupun pihak lain terkait. “Areal itu yang saat ini dilakukan inventarisasi dan verifikasi oleh Kanwil BPN Kaltim dan Kantah Balikpapan,” terannya.

Ia menambahkan, saat ini tim juga menangani beberapa klaim, baik yang datang dari masyarakat adat, seperti ahli waris kesultanan Kuai, maupun klaim dari 14 kelompok tani di lokasi IKN.

Baca juga : Sore ini, Persipura Kudu Menang Jika Mau Bertahan Di Liga 1 Musim Depan

Pria kelahiran Pematang Siantar ini juga mengutarakan, Pemerintah sedang berproses untuk menyusun peraturan pelaksana Undang-Undang (UU) IKN. Salah satunya, Rencana Peraturan Presiden (Ranperpres) tentang Perolehan, Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah, serta Pembatasan Pengalihan Hak atas Tanah di Ibu Kota Nusantara. “Aturan tersebut akan mengatur, mengendalikan, dan mengantisipasi permasalahan pertanahan yang ada,” pungkas Abetnego. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.