Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Nadiem Dan Yaqut Sepakat, Madrasah Tetap Ada Di Draf RUU Sisdiknas

Rabu, 30 Maret 2022 19:01 WIB
Mendikbudristek Nadiem Makarim dan Menag Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Ist)
Mendikbudristek Nadiem Makarim dan Menag Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim memastikan, satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama (Kemenag), yakni madrasah, akan tetap ada dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

"Sedari awal tidak ada keinginan ataupun rencana menghapus sekolah madrasah atau bentuk-bentuk satuan pendidikan lain dari Sistem Pendidikan Nasional. Sebuah hal yang tidak masuk akal dan tidak pernah terbersit sekalipun di benak kami," ungkap Menteri Nadiem dalam keterangannya bersama dengan Menteri Agama, di Jakarta, seperti keterangan yang diterima RMid, Rabu (30/3).

Baca juga : Kemdikbudristek: Sekolah Dan Madrasah Tetap Ada Dalam RUU Sisdiknas

Menteri Nadiem menekankan, sekolah maupun madrasah secara substansi akan tetap menjadi bagian dari jalur-jalur pendidikan yang diatur dalam batang tubuh dari revisi RUU Sisdiknas.

"Yang kami lakukan adalah memberikan fleksibilitas agar penamaan bentuk satuan pendidikan, baik untuk sekolah maupun madrasah, tidak diikat di tingkat undang-undang," tuturnya.

Baca juga : Madrasah Hilang Di RUU Sisdiknas, DPR Bakal Panggil Nadiem

Nantinya, penamaan secara spesifik seperti Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (Mts), atau Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah (MA) tidak diikat di tingkat undang-undang sehingga lebih fleksibel dan dinamis.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.