Dark/Light Mode

Lansia, Komorbid, Ibu Hamil Di Rumah Saja

Situasi Covid Membaik, Tempat Ibadah Di Level 1 Bisa Diisi 100 Persen

Kamis, 31 Maret 2022 08:39 WIB
Ilustrasi shalat Tarawih di masjid, dengan kapasitas 100 persen. (Foto: Tedy Kroen/RM)
Ilustrasi shalat Tarawih di masjid, dengan kapasitas 100 persen. (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kapasitas tempat ibadah di sejumlah kabupaten/kota yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1, kini sudah bisa diisi hingga 100 persen. Seiring membaiknya situasi Covid di Tanah Air.

“Tempat ibadah pada kabupaten/kota dengan PPKM level 1, dapat menggelar kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah/ kolektif dengan jumlah jemaah 100 persen dari kapasitas, dengan menerapkan protokol kesehatan,” ujar Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di sela kunjungannya di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (30/3).

Tempat ibadah yang berada di wilayah Level 2, kegiatan peribadatan berjemaah dibatasi hingga 75 persen dari kapasitas. Sedangkan untuk kawasan Level 3, jemaahnya dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas.

“Semua tetap harus menerapkan protokol kesehatan,” tegas Menag.

Berikut ketentuan terkini soal kapasitas tempat ibadah, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE. 06 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 serta Penerapan Protokol Kesehatan:

1. Tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota dengan kriteria:

a. Level 3, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah/kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah paling banyak 50 persen dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan.

Baca juga : Husnudzon Saja, Semoga Covid-19 Melandai Saat Ramadan Dan Lebaran

b. Level 2, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah/kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah paling banyak 75 persen dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan.

c. Level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah/ kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah 100 persen dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan.

2. Terkait hal tersebut, pengurus dan pengelola tempat ibadah harus:

a. Menyediakan petugas untuk menginformasikan, serta mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan.

b. Melakukan pemeriksaan suhu tubuh, untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun).

c. Menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir.

d. Menyediakan cadangan masker.

Baca juga : Kang Emil Klaim Vaksinasi Covid Di Jabar Capai 80 Persen

e. Mengimbau jemaah dengan kondisi kurang sehat, berusia 60 (enam puluh) tahun ke atas, memiliki komorbid, dan ibu hamil/menyusui untuk melaksanakan ibadah di rumah masing-masing.

f. Mencegah terjadinya kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah.

g. Melakukan disinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan secara rutin.

h. Memastikan tempat ibadah memiliki ventilasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk. Apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala.

i. Memastikan pelaksanaan khutbah, ceramah, atau tausiyah wajib memenuhi ketentuan:

a. khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan memakai masker dengan baik dan benar

b. khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.

Baca juga : Masyarakat Harus Sadar Pandemi Tuh Belum Usai

3. Berikut ketentuan untuk jemaah:

a. Menggunakan masker dengan baik dan benar.

b. Menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.

c. Harus dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat Celcius)

d. Tidak sedang menjalani isolasi mandiri.

e. Membawa perlengkapan peribadatan/keagamaan masingmasing (sajadah, mukena, dan sebagainya). [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.