Dark/Light Mode

BPIP Deklarasikan 14 Etika Bermedsos Bersama Ormas Lintas Agama

Rabu, 30 Maret 2022 23:40 WIB
Deklarasikan 14 etika bermedsos yang digelar BPIP bersama ormas lintas agama. (Foto: BIP)
Deklarasikan 14 etika bermedsos yang digelar BPIP bersama ormas lintas agama. (Foto: BIP)

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) bersama organisasi masyarakat lintas agama mendeklarasikan 14 sikap etika dalam bermedia sosial yang mengedepankan nilai-nilai Pancasila, di Yogyakarta, Rabu (30/3). Deklarasi ini dihadiri berbagai organisasi keagamaan, mulai dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Persekutuan Gereja Indonesia (PGI), Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Majelis Tinggi Konghucu Indonesia (MATAKIN), Persatuan Umat Budha Indonesia (Permabudhi), Al Wasliyah, Al Khairaat, Persatuan Islam (PERSIS), Majelis Ulama Indonesia (MUI), sampai Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). 

Tidak hanya organisasi keagamaan, hadir juga para influencer dan pegiat media sosial yang juga ikut dalam perumusan naskah deklarasi. Seperti Sakdiyah Makruf, Gusdurian, Setara Institut, dan Maarif Institut. 

Baca juga : Pertemuan IPU Hasilkan Komitmen Bereskan Permasalahan Dunia

Dalam sambutannya, Kepala BPIP Yudian Wahyudi berharap, deklarasi ini mampu menjadi pelecut bagi BPIP untuk lebih aktif dalam membangun dan mensosialisasikan narasi persatuan dan kebangsaan melalui berbagai platform. Salah satunya adalah media sosial, dengan melibatkan berbagai pihak, utamanya kaum millenial. 

"Harapannya, deklarasi ini sebagai titik awal lanjutan. Dari sini kita mengharapkan ada pemahaman kesadaran pada semua pihak untuk mewujudkan apa yang menjadi kesepakatan hari ini yang akan kita tindak lanjuti. Mudah-mudahan kami juga bisa membuat deklarasi yang lebih besar lagi dengan melibatkan berbagai kelompok masyarakat yang lebih luas, terutama dalam rangka menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 2022. Kami juga akan terus mendorong keterwujudan hal ini, terutama dengan disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2022, yang Pancasila menjadi mata pelajaran khusus dan kewarganegaraan menjadi bagian dari Pancasila," ungkapnya, seperti keterangan yang diterima RM.id, Rabu (30/3).

Baca juga : Sleman Fans Bangkitkan Motivasi Bagus Cs Bertahan Di Liga 1

Ia menambahkan, media sosial sebagai platform penting yang harus disasar. Salah satu alasannya adalah keterjangkauannya yang luas, yang mampu membentuk opini komunal dan bisa diakses kapan pun serta di mana pun. Karena itu, sosialisasinya harus maksimal dan harus melibatkan banyak pihak. 

"Media sosial menjadi platform penting dalam mengenalkan mata pelajaran Pancasila kepada siswa dan mahasiswa kita. Dalam mata pelajaran Pancasila,  30 persen materi bersifat teoritis dan 70 persen materi bersifat menggali Pancasila pada kehidupan masyarakat melalui tradisi dan kebudayaan," terangnya. 

Baca juga : KPCDI Kolaborasi Dengan Klikdialisis, Permudah Layanan Pasien Cuci Darah

Berikut 14 sikap etika dalam bermedia sosial yang dideklarasikan:
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.