Dark/Light Mode

PM Malaysia Mau Ajukan Bahasa Melayu Sebagai Bahasa Resmi ASEAN

Nadiem: Saya Sebagai Mendikbudristek, Tentu Menolak Usulan Tersebut

Selasa, 5 April 2022 09:26 WIB
Mendikbudristek Nadiem Makarim (Foto: Instagram)
Mendikbudristek Nadiem Makarim (Foto: Instagram)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menegaskan, pihaknya akan terus berupaya mengembangkan, membina, dan melindungi bahasa dan sastra Indonesia. Serta meningkatkan fungsi Bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional.

Hal ini disampaikan Nadiem, menanggapi pernyataan Perdana Menteri Malaysia Ismail Sabri Yaakob, yang mengusulkan untuk memperkuat bahasa Melayu sebagai bahasa perantara Indonesia dan Malaysia. Serta sebagai bahasa resmi ASEAN.

“Saya sebagai Mendikbudristek, tentu menolak usulan tersebut. Namun, karena ada keinginan negara sahabat kita mengajukan bahasa Melayu sebagai bahasa resmi ASEAN, tentu keinginan tersebut perlu dikaji dan dibahas lebih lanjut di tataran regional. Saya imbau, seluruh masyarakat bahu-membahu dengan pemerintah untuk terus berdayakan dan bela bahasa Indonesia,” kata Nadiem dalam keterangan di situs resmi Kemdikbudristek, Senin (4/4).

Baca juga : Menteri Nadiem Pengen Bahasa Indonesia Yang Jadi Bahasa Resmi ASEAN

Menurutnya, bahasa Indonesia lebih layak untuk dikedepankan dengan mempertimbangkan keunggulan historis, hukum, dan linguistik. Di tingkat internasional, bahasa Indonesia telah menjadi bahasa terbesar di Asia Tenggara, dengan persebaran mencakup 47 negara di seluruh dunia.

Pembelajaran Bahasa Indonesia untuk Penutur Asing (BIPA) juga telah diselenggarakan oleh 428 lembaga, baik yang difasilitasi oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbudristek, maupun yang diselenggarakan secara mandiri oleh pegiat BIPA, pemerintah, dan lembaga di seluruh dunia.

Selain itu, bahasa Indonesia juga diajarkan sebagai mata kuliah di sejumlah kampus kelas dunia di Eropa, Amerika Serikat, dan Australia, serta di beberapa perguruan tinggi terkemuka Asia.

Baca juga : Sah, Bahlil Jadi Menteri Investasi, Nadiem Jadi Mendikbud Ristek, Laksono Jadi Kepala BRIN

“Dengan semua keunggulan yang dimiliki bahasa Indonesia dari aspek historis, hukum, dan linguistik, serta bagaimana bahasa Indonesia telah menjadi bahasa yang diakui secara internasional, sudah selayaknya bahasa Indonesia duduk di posisi terdepan, dan jika memungkinkan menjadi bahasa pengantar untuk pertemuan-pertemuan resmi ASEAN,” tegas Nadiem. 

Dalam perjalanannya, peran Bahasa Indonesia diperkuat dengan Undang-undang dan peraturan-peraturan hukum.

Pasca kemerdekaan Indonesia, Bahasa Negara adalah Bahasa Indonesia. Sesuai Pasal 36 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.

Baca juga : Situasi Covid Membaik, Jumlah Penghuni Level 1 Di Jawa Bali Naik Jadi 20, Ini Dia Daftarnya...

Status dan fungsi bahasa Indonesia ditegaskan dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, yang kemudian diperjelas dengan lebih terperinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia, Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia. Serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 42 Tahun 2018 tentang Kebijakan Nasional Kebahasaan dan Kesastraan. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.