Dark/Light Mode

Masa Pandemi Covid-19, Kemendikbudristek Kebanjiran Pemohon Layanan Informasi

Selasa, 12 April 2022 22:05 WIB
Pelaksana tugas Kepala Biro Kerjasama dan Hubungan Masyarakat (BKHM) Kemendikbudristek Anang Ristanto. (Foto: Humas Kemendikbudristek)
Pelaksana tugas Kepala Biro Kerjasama dan Hubungan Masyarakat (BKHM) Kemendikbudristek Anang Ristanto. (Foto: Humas Kemendikbudristek)

 Sebelumnya 
"Beberapa hal yang perlu dilakukan misalnya penguatan SDM, dan sistem pelayanan berbasis TIK agar layanan tetap bisa berjalan meskipun ada kebijakan pembatasan interaksi dalam upaya pencegahan dan penyebarluasan Covid-19 di perkantoran," terang Anang. 

"Kolaborasi antar seluruh PPID di Kemendikbudristek sangat dibutuhkan agar kita bersama mempunyai visi dan misi yang sama dan menjadi PPID yang solid, komunikatif, informatif, dan responsif dalam menjalankan fungsi pelayanan kepada masyarakat," imbuhnya.

Baca juga : Gelar Rakor, Kemendagri Mulai Sukseskan Pembangunan IKN

Banyaknya permohonan informasi tentang pengadaan barang dan jasa, Sesjen Suharti kembali mengingatkan perlunya menjunjung tinggi hak masyarakat atas keterbukaan informasi di bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Ia berharap, para peserta dapat memberikan pelayanan informasi publik terkait pengadaan barang dan jasa sesuai Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Baca juga : Sambut Ramadan, Cookpad Indonesia Hadirkan Fitur Layanan Premium

"Saya berharap seluruh PPID baik PPID Unit Utama, PPID UPT, PPID PTN, dan PPID LLDikti dapat berpartisipasi aktif dan memberikan rekomendasi dalam rakor PPID ini agar kita bersama mampu meningkatkan layanan informasi publik di Kemendikbudristek," tutupnya. [DIR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.