Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Masa Pandemi Covid-19, Kemendikbudristek Kebanjiran Pemohon Layanan Informasi

Selasa, 12 April 2022 22:05 WIB
Pelaksana tugas Kepala Biro Kerjasama dan Hubungan Masyarakat (BKHM) Kemendikbudristek Anang Ristanto. (Foto: Humas Kemendikbudristek)
Pelaksana tugas Kepala Biro Kerjasama dan Hubungan Masyarakat (BKHM) Kemendikbudristek Anang Ristanto. (Foto: Humas Kemendikbudristek)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 41 Tahun 2020 tentang Layanan Informasi Publik.

Kebijakan ini menjadi momentum bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk meningkatkan inovasi dan kolaborasi layanan publik di lingkup Kemendikbudristek yang sejalan dengan kebijakan Merdeka Belajar.

"Saya berharap seluruh komponen yang terlibat dalam pelayanan informasi publik di lingkungan Kemendikbudristek dapat mengambil peran lebih aktif dalam melayani masyarakat dalam rangka implementasi Permendikbud Nomor 41 tahun 2020," ujar Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemendikbudristek, Suharti dalam sambutannya saat membuka Rapat Koordinasi PPID 2020, di Bogor, Selasa (11/4).

Baca juga : Gelar Rakor, Kemendagri Mulai Sukseskan Pembangunan IKN

Sementara Pelaksana tugas Kepala Biro Kerjasama dan Hubungan Masyarakat (BKHM) Anang Ristanto menyampaikan rangkuman jumlah layanan informasi publik tahun 2021.

Rangkuman yang masuk berasal dari 81 PPID Kemendikbudristek atau baru 26,1 persen dari total keseluruhan PPID di Kemendikbudristek yang berjumlah 310 PPID.

Jumlah pemohon informasi publik kepada PPID Kemendikbudristek baik secara tertulis maupun tidak tertulis sejak 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2021, berjumlah 30.170 pemohon.

Baca juga : Sambut Ramadan, Cookpad Indonesia Hadirkan Fitur Layanan Premium

"Dari 30.170 pemohon tersebut, jumlah keseluruhan informasi publik yang diminta sebanyak 30.575 permohonan informasi dan yang dipenuhi sebanyak 30.356 informasi serta permintaan informasi yang ditolak sebanyak 245 permohonan informasi. Rata-rata waktu penyelesaian permohonan informasi dari keseluruhan pemohon informasi yakni 8,48 hari," jelasnya.

Berdasarkan evaluasi pelayanan informasi di Kemendikbudristek tahun lalu, terdapat beberapa kendala yang masih dihadapi oleh PPID Kemendikbudristek.

Pertama, kurang meratanya pemahaman terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik secara komprehensif di seluruh satuan kerja Kemendikbudristek. Hal ini berakibat kurang optimalnya dalam pelayanan informasi publik.

Baca juga : Jumlah Pelanggan Layanan Premium PLN Di Jabar Terus Meningkat

Kedua, di masa pandemi Covid-19 saat ini, pemohon informasi melalui layanan secara tidak langsung mengalami peningkatan yang sangat pesat. Dengan demikian, diperlukan upaya yang lebih baik dalam penanganan permohonan informasi publik.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.