Dark/Light Mode

Diancam Dipidanakan Yusril, Mas Bambang Game Over

Jumat, 21 Juni 2019 09:47 WIB
Kuasa Hukum 02 Bambang Widjojanto (kanan) (Foto: Dwi Pambudo/Rakyat Merdeka)
Kuasa Hukum 02 Bambang Widjojanto (kanan) (Foto: Dwi Pambudo/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tersisa 8 hari lagi bagi Mahkamah Konstiusi (MK) memutuskan gugatan Pilpres. Namun, Ketua Tim Hukum 01 Yusril Izha Mahendra menganggap, sidang di MK sudah “game over”.

Yusril menilai, Ketua Tim Hukum 02 yang dikomandoi Bambang Widjojanto tak bisa membuktikan kecurangan, yang selama ini didengung-dengungkan. Yusril lalu bicara kemungkinan mempidanakan Bambang.

Baca juga : Kebijakan Wajib Tanam Bawang Putih Jalan Terus

Game over-nya gugatan 02 terlihat saat pemeriksaan saksi, Rabu (19/6). Meskipun sidang digelar sampai subuh, tapi saksi-saksi yang dihadirkan kubu 02, dinilai tak bisa mendukung dalil-dalil kecurangan yang dituduhkan. Pun begitu, saat sidang lanjutan digelar, kemarin. Sidang yang beragenda pemeriksaan saksi dari pihak KPU sebagai termohon, justru menunjukkan sikap KPU yang seakan-akan telah menganggap sebelah mata kubu 02.

KPU memilih hanya mengirimkan dua saksi ahli. KPU tak mengirimkan saksi fakta, satu orang pun. Dua saksi yang diajukan KPU adalah ahli IT Prof Marsudi Wahyu Kisworo dan ahli hukum tata negara Prof Riawan Tjandra. Prof Wahyu adalah profesor IT pertama di Indonesia dan juga arsitek IT di KPU.

Baca juga : Yusril Vs BW, Siapa Paling Jago?

Sedangkan Prof Riawan adalah guru besar dari Universitas Atma Jaya. Sayangnya, Riawan tak bisa hadir. Ia hanya memberikan keterangan tertulis. Otomatis hanya satu saksi yang didengarkan kesaksiannya.

Kenapa hanya mengirimkan dua saksi ahli? Kuasa hukum KPU, Ali Nurdin menjelaskan, keputusan itu diambil setelah pihaknya mencermati jalannya persidangan sehari sebelumnya, atau setelah mendengarkan keterangan dari 15 saksi fakta dan 2 saksi ahli dari kubu 02.

Baca juga : Lima Helipad Disiagakan Untuk Evakuasi Mudik Lebaran

Menurut dia, 15 saksi tersebut tak menerangkan apa-apa.Tak menguatkan dalil adanya kecurangan. “Karena itu, kami berkesimpulan tak ajukan saksi fakta,” kata Ali, di Gedung MK, sebe- lum sidang dimulai. Komisioner KPU, Ilham Saputra mengamini. Kata dia, KPU tak butuh banyak saksi untuk membantah gugatan 02. Dia menilai, saksi yang dihadir- kan kubu 02 tidak relevan dengan gugatan. “Dua saksi cukup,” ujarnya.

Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma’ruf, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan hal serupa. Kata dia, saksi yang dihadirkan kubu Prabowo tidak dapat membuktikan telah terjadi kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Makanya, dia menganggap sidang MK sudah selesai. “(Saksi 02) gagal membuktikan tuduhannya,” kata Yusril, di tempat yang sama. Sebenarnya, Yusril sempat penasaran apa yang akan disampaikan saksi beserta bukti-bukti dari pihak 02.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.