Dark/Light Mode

Hadapi Pelanggaran Pemilu 2024

Bawaslu Jaksel Harapkan Soliditas Sentra Gakumdu

Kamis, 28 April 2022 07:45 WIB
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Selatan, Muchtar Taufiq. (Foto: Istimewa)
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Selatan, Muchtar Taufiq. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Selatan, Muchtar Taufiq berharap, tiga elemen di sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) bekerja optimal menangani pelanggaran Pemilu. Karenanya, ia mendorong koordinasi dan soliditas ketiga komponen Gakkumdu, yakni Bawaslu, Polres, dan Kejaksaan Negeri.

“Ke depan, Sentra Gakkumdu Jakarta Selatan (Jaksel) harus lebih solid. Kita harus bekerja dan membangun landasan kerja, baik peraturan tentang penanganan pelaporan dan pengaduan, serta peraturan tentang tata kerja yang berlaku,” kata Muchtar melalui keterangan tertulisnya, kemarin.

Baca juga : Targetkan PDIP Menang Hattrick Di Pemilu 2024, Puan Minta Kader Banteng Tetap Solid

Lebih lanjut, ia mengaku, tak menginginkan adanya masalah kekompakan dalam penanganan masalah pelanggaran Pemilu di masa mendatang. Pasalnya, persoalan tersebut dapat menghambat kinerja, dan membuat Bawaslu dicap sebagai “macan ompong” lantaran tidak tuntas menyelesaikan masalah kepemiluan.

Terpisah, Anggota Bawaslu Jaksel, Abdul Salam menjelaskan lebih lanjut mengenai keberadaan Sentra Gakkumdu. Memurut dia, Sentra Gakkumdu terdapat di Bawaslu kabupaten/kota untuk menangani dugaan pelanggaran pemilu.

Baca juga : Bawaslu Jatim Larang ASN Gunakan Fasilitas Negara

“Sentra Gakkumdu, terdiri atas unsur Bawaslu selaku pengawas, kepolisian selaku penyidik, dan unsur kejaksaan selaku penuntut umum. Peraturan terbaru yang mengatur Sentra Gakkumdu adalah Peraturan Bersama Ketua Bawaslu RI, Kapolri, dan Jaksa Agung, Nomor 5, 1, dan 14 Tahun 2020,” jelas Salam.

Dalam menangani dugaan pelanggaran, lanjut dia, Sentra Gakkumdu kerap menghadapi sejumlah tantangan. Di antaranya, ungkap dia, jadwal pemanggilan dan pemeriksaan para pihak terkait kasus dugaan pelanggaran pemilu tertunda, karena menyesuaikan ketersediaan waktu penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga : Bu Sri, Kapan Cairnya...

“Karenanya, tiga elemen dalam Sentra Gakkumdu perlu meningkatkan soliditas dan kerja sama. Ke depannya, soliditas dan kerja sama antara Bawaslu Jaksel, Polres Jaksel, dan Kejari Jaksel harus dapat ditingkatkan, terutama dalam penetapan dan penugasan personel yang telah ditunjuk,” jelasnya. [EDY]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.