Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Nggak Bisa Ditawar Lagi, Usia Jemaah Haji Maksimal 65 Tahun, Harus Sudah 2 Kali Vaksin
Selasa, 17 Mei 2022 15:29 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan, pemerintah sudah siap melayani jemaah haji, mulai dari berangkat sampai kembali ke Tanah Air.
"Kita sudah siapkan skema dari A sampai Z. Termasuk, skema protokol kesehatan yang disyaratkan. Seperti, minimal harus sudah dua kali vaksin,” ujar Yaqut dalam konferensi pers bersama Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu, usai Rapat Terbatas bersama Presiden Jokowi, terkait persiapan pelaksanaan ibadah haji 1443 Hijriyah, Selasa (17/5).
Baca juga : Dikawal Kapolri, TIga Menteri Jokowi Tinjau Arus Mudik Lebaran Di Merak
Terkait hal tersebut, Yaqut mengatakan, pihaknya akan terus mengupayakan agar seluruh jemaah haji/calon jemaah haji yang berangkat ke Saudi, sudah dua kali menerima suntikan vaksin atau telah divaksin lengkap.
Dalam kesempatan tersebut, Yaqut juga menekankan soal pembatasan usia. Tak boleh lebih dari 65 tahun.
Baca juga : Jasa Marga Antisipasi Kemacetan Di Tol Jagorawi Selama Arus Mudik
“Pemerintah tegas menjalankan ini. Karena kalau lebih dari 65 tahun, otomatis akan ditolak sistem. Pembatasan usia 65 tahun ini adalah syarat yang ditentukan oleh Pemerintah Kerajaan Saudi,” tutur Yaqut.
Biaya Haji
Baca juga : Dihajar Cadiz, Barcelona Makin Susah Kejar Juara La Liga
Soal pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji, Yaqut menjelaskan bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) berbeda dengan biaya yang dikeluarkan oleh jemaah atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
"Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji itu lebih besar. Sementara yang dibayarkan oleh jemaah, tidak lebih besar dari biaya yang sesungguhnya," jelas Yaqut. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya